Tapin Prioritaskan Domisili dalam Penempatan Guru PPPK 2025
Disdik Tapin memprioritaskan domisili dalam penempatan guru PPPK 2025 untuk memudahkan adaptasi dan pemerataan kualitas pendidikan, dengan 77 dari 100 formasi telah terisi.

Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, menetapkan kebijakan prioritas penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 berdasarkan domisili. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (12/4) lalu di Rantau, Kabupaten Tapin. Keputusan ini diambil untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan dan mempermudah adaptasi para guru baru.
Astry Anggiady Risa, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdik Tapin, menjelaskan bahwa penempatan guru PPPK akan mengacu pada data domisili yang tercantum dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik). Dapodik menjadi rujukan utama pemerintah pusat dalam proses seleksi. "Penempatan mengacu pada domisili," ujarnya, "namun jika di sekolah wilayah domisili sudah ada guru PNS maka calon PPPK akan ditempatkan di sekolah terdekat dari domisili calon PPPK."
Lebih lanjut, Astry menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Tapin. Dengan bertugas di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal, para guru PPPK dapat berkontribusi secara optimal tanpa terbebani oleh tantangan geografis yang signifikan. Hal ini juga akan mempermudah proses adaptasi mereka di lingkungan kerja baru.
Penempatan Guru PPPK dan Pemerataan Pendidikan di Tapin
Dari total 100 formasi jabatan fungsional guru di Kabupaten Tapin, sebanyak 77 formasi telah terisi melalui proses seleksi. Sisanya, 23 formasi, masih belum terisi dan direncanakan akan dibuka kembali pada seleksi tahap kedua. Seleksi tahap kedua ini akan dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin.
Disdik Tapin sendiri, menurut Astry, hanya berperan sebagai penerima tenaga pengajar. Seluruh proses seleksi dan penempatan guru PPPK sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat dan BKPSDM Tapin. Artinya, Disdik Tapin hanya menerima dan mendistribusikan guru-guru yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang sebelumnya mungkin kekurangan guru. Penempatan guru yang lebih merata akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh siswa di Kabupaten Tapin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Tantangan dan Harapan Penempatan Berbasis Domisili
Meskipun kebijakan ini menawarkan banyak keuntungan, tetap ada tantangan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu tantangannya adalah kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan jumlah guru di beberapa sekolah, terutama jika banyak calon guru PPPK berasal dari satu wilayah tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan penempatan di sekolah terdekat jika sekolah di domisili sudah terpenuhi, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir.
Dengan penempatan yang berfokus pada domisili, diharapkan para guru PPPK dapat lebih fokus pada tugas mengajar dan pengembangan kualitas pendidikan. Mereka tidak perlu lagi memikirkan masalah akomodasi dan transportasi yang dapat menguras energi dan waktu. Hal ini akan berdampak positif pada kinerja dan produktivitas mereka.
Secara keseluruhan, kebijakan prioritas domisili dalam penempatan guru PPPK di Kabupaten Tapin merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan di daerah. Semoga kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Tapin.
Harapannya, kebijakan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Dengan penempatan yang strategis dan mempertimbangkan domisili, diharapkan para guru PPPK dapat memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi peserta didik di daerah tersebut.