Panglima TNI Usul Percepatan Kenaikan Pangkat Perwira dalam RUU TNI
Panglima TNI mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam RUU TNI untuk mengatasi stagnasi jabatan dan optimalisasi potensi kepemimpinan di usia produktif.

Jakarta, 13 Maret 2024 (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Usulan ini didasari oleh stagnasi jabatan di eselon atas, kekurangan personel di eselon bawah, dan kurang optimalnya pemanfaatan kemampuan prajurit di usia produktif. Percepatan ini diharapkan mampu mengatasi sejumlah permasalahan struktural yang dihadapi TNI saat ini.
Salah satu masalah krusial yang dihadapi TNI adalah lambatnya kenaikan pangkat perwira. Sistem yang berlaku saat ini menyebabkan komandan batalyon (Danyon) baru mencapai jabatan tersebut di usia 39-40 tahun, sementara komandan brigade (Danbrig) di usia 43-44 tahun. Menurut Panglima TNI, usia tersebut dinilai sudah terlalu tua untuk memimpin pasukan di lapangan. "Jadi terlalu tua," ujar Jenderal Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI.
Untuk mengatasi hal ini, Panglima TNI mengusulkan penataan pensiun berjenjang melalui penetapan Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL). Dengan skema ini, perwira akan memiliki ikatan dinas pertama selama 10 tahun, dan dapat melanjutkan dengan IDL selama 12 tahun jika masih cakap. Sistem ini diharapkan dapat mengoptimalkan masa kerja perwira dan memberikan kesempatan lebih banyak untuk berkontribusi bagi TNI.
Percepatan Kenaikan Pangkat dan Optimalisasi Potensi
Usulan percepatan kenaikan pangkat meliputi beberapa jenjang. Saat ini, kenaikan pangkat dari Letnan Dua (Letda) ke Letnan Satu (Lettu) membutuhkan waktu 4 tahun, ke Kapten 9 tahun, dan ke Mayor 14 tahun. Panglima TNI mengusulkan percepatan menjadi 3 tahun untuk Letda ke Lettu, 6 tahun untuk Lettu ke Kapten, sehingga kenaikan pangkat ke Mayor dapat dicapai pada usia 32 tahun. Dengan demikian, Danyon dapat menjabat pada usia 34-35 tahun, dan Danbrig pada usia 39 tahun.
Menurut Panglima TNI, percepatan ini akan menghasilkan komandan lapangan yang lebih muda dan energik. "Sehingga dia menjabat Danyon tuh usianya 34-35 tahun, lebih muda dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42,43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi, tetapi harus melalui Ikatan Dinas Perwira atau kompetensi perwira,” jelasnya. Dengan demikian, potensi kepemimpinan lapangan dapat dioptimalkan.
Sistem IDP dan IDL juga diharapkan dapat mengurangi stagnasi jabatan. Dengan memperpanjang masa dinas, kemampuan dan pengalaman perwira di usia produktif (50-60 tahun) dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, sistem ini juga berpotensi mengurangi belanja pegawai TNI.
Dampak Positif Usulan Percepatan Kenaikan Pangkat
Penerapan IDP dan IDL serta percepatan kenaikan pangkat diharapkan memberikan dampak positif bagi TNI. Beberapa dampak positif tersebut antara lain:
- Mengurangi stagnasi jabatan di eselon atas.
- Meningkatkan jumlah personel di eselon bawah.
- Mengoptimalkan potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan.
- Memanfaatkan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif secara optimal.
- Berpotensi mengurangi belanja pegawai.
Dengan demikian, usulan Panglima TNI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja TNI ke depannya. Percepatan kenaikan pangkat dan penerapan IDP-IDL menjadi solusi strategis untuk mengatasi permasalahan struktural yang dihadapi TNI saat ini, serta memastikan TNI memiliki pemimpin yang kompeten dan energik di setiap jenjang kepemimpinan.