RUU TNI Usul Perpanjang Usia Pensiun: Tamtama 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Komisi I DPR RI mengusulkan revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun tamtama hingga 58 tahun dan perwira hingga 60 tahun guna mengoptimalkan SDM TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan tersebut meliputi perpanjangan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, serta perwira menjadi 60 tahun. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Usulan ini didasari oleh pertimbangan bahwa batasan usia pensiun yang tercantum dalam UU TNI saat ini, yaitu 53 tahun untuk bintara dan tamtama serta 58 tahun untuk perwira, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dave Laksono menekankan perlunya penyesuaian, terutama mengingat perbedaan usia pensiun antara anggota Polri dan pegawai ASN.
Lebih lanjut, Dave menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) TNI. Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit, termasuk tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak. "Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan," kata Dave.
Pertimbangan Revisi UU TNI
Komisi I DPR RI menilai revisi UU TNI terkait usia pensiun ini sebagai sebuah keniscayaan. Perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI, yang mengatur masa dinas keprajuritan, dianggap perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman. Batasan usia yang ada saat ini, yang ditetapkan pada tahun 2004, dinilai kurang sinkron dengan kondisi terkini.
Penyesuaian usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka. Dengan masa dinas yang lebih panjang, prajurit dapat lebih maksimal dalam berkontribusi bagi negara, sekaligus memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan masa pensiunnya.
Selain itu, perubahan ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia TNI. Prajurit dengan pengalaman dan keahlian yang lebih matang dapat tetap berkontribusi dalam berbagai bidang, khususnya bagi mereka yang memiliki jabatan fungsional khusus.
"Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan," tegas Dave Laksono.
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif pemerintah.
Dengan masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, diharapkan proses revisi UU TNI dapat berjalan dengan lancar dan terarah. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme TNI di masa mendatang.
Proses pembahasan RUU TNI ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat menghasilkan perubahan yang bermanfaat bagi seluruh pihak yang terkait, termasuk prajurit TNI dan masyarakat Indonesia secara luas. Proses legislasi ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka, serta optimalisasi sumber daya manusia TNI untuk menghadapi tantangan di masa depan.