RUU TNI: Usia Pensiun Perwira Tinggi Bintang 4 Maksimal 65 Tahun
RUU tentang TNI mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang 4 hingga maksimal 65 tahun, dengan perpanjangan dua tahun jika dibutuhkan negara, seperti pada masa pemilu.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU tersebut mengatur usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat hingga maksimal 65 tahun. Hal ini disampaikan Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin lalu.
Menurut Hasanuddin, perwira tinggi berpangkat bintang empat pada awalnya diwajibkan pensiun pada usia 63 tahun. Namun, RUU ini memberikan opsi perpanjangan hingga dua tahun, menjadikan usia pensiun maksimal 65 tahun. "Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok)," tegas Hasanuddin.
Kebijakan ini, menurut Hasanuddin, dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan negara dalam situasi tertentu. Sebagai contoh, jika Panglima TNI yang berpangkat bintang empat memasuki masa pensiun di tahun pemilu, maka perpanjangan masa tugas dapat diberikan untuk menjaga stabilitas kepemimpinan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Usia Pensiun di RUU TNI
Undang-Undang tentang TNI yang lama, Pasal 53, menetapkan usia pensiun prajurit maksimal 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. RUU yang baru ini merevisi ketentuan tersebut. Bintara dan tamtama akan pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun.
Perbedaan signifikan terdapat pada pengaturan usia pensiun perwira tinggi. RUU ini mengatur usia pensiun yang berbeda-beda untuk setiap tingkat kepangkatan. Perwira tinggi bintang satu akan pensiun pada usia 60 tahun, bintang dua pada usia 61 tahun, bintang tiga pada usia 62 tahun, dan bintang empat pada usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun.
Hasanuddin memberikan contoh skenario di mana perpanjangan masa tugas dibutuhkan. "Misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Namun pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI itu masih dibutuhkan negara. Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu," jelasnya.
Perubahan Signifikan dalam RUU TNI
RUU TNI ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pengaturan usia pensiun perwira tinggi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam menghadapi situasi khusus, terutama dalam menjaga stabilitas kepemimpinan di lingkungan TNI. Namun, perlu dikaji lebih lanjut mengenai potensi dampak jangka panjang dari kebijakan ini, baik dari segi regenerasi kepemimpinan maupun efisiensi anggaran.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan landasan yang lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara adil dan transparan, serta memperhatikan prinsip-prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Secara keseluruhan, RUU TNI ini memberikan gambaran tentang upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme TNI. Namun, proses pengesahan dan implementasi RUU ini perlu dikaji secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika nasional.
Perubahan usia pensiun ini tentu akan berdampak pada perencanaan karir dan regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh anggota TNI terkait dengan perubahan regulasi ini.