TNI Segera Terapkan Aturan Turunan Revisi UU TNI: Percepat Kenaikan Pangkat dan Atur Piramida Personel
Kapuspen TNI mengumumkan aturan turunan revisi UU TNI untuk mengatur piramida personel, percepat kenaikan pangkat, dan optimalkan manajemen SDM TNI.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengumumkan rencana penerapan aturan turunan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aturan ini akan fokus pada pengaturan piramida personel TNI, percepatan kenaikan pangkat, dan penataan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) TNI agar lebih efektif dan efisien. Pernyataan ini disampaikan Kristomei dalam sebuah webinar yang membahas revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan turunan ini diberikan sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait antisipasi penumpukan perwira non-job pasca revisi UU TNI. Kristomei menegaskan bahwa aturan turunan tersebut akan segera disusun setelah revisi UU TNI diundangkan oleh pemerintah. Aturan ini akan mengatur secara detail berbagai aspek, termasuk kriteria perpanjangan masa dinas dan mekanisme pensiun dini bagi prajurit TNI.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih dinamis dan efektif. Dengan adanya aturan turunan ini, diharapkan piramida personel TNI akan tetap terjaga dan terhindar dari permasalahan penumpukan perwira yang tidak memiliki jabatan.
Aturan Turunan Revisi UU TNI: Percepat Kenaikan Pangkat dan Optimalkan SDM
Aturan turunan dari revisi UU TNI tidak hanya berfokus pada pengaturan piramida personel, tetapi juga mencakup percepatan kenaikan pangkat dan jabatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapuspen TNI. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi prajurit muda yang potensial untuk menduduki posisi kepemimpinan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta regenerasi kepemimpinan yang lebih segar dan dinamis di tubuh TNI.
Panglima TNI telah menyampaikan bahwa jabatan-jabatan strategis seperti Komandan Batalyon (Danyon) dan Komandan Brigade akan dijabat oleh perwira yang lebih muda. Kristomei mencontohkan dirinya sendiri yang baru menjadi Danyon pada usia 38 tahun. Dengan aturan baru, diharapkan perwira muda dapat menduduki posisi tersebut pada usia 33 tahun, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dengan semangat dan energi yang lebih segar.
Kapuspen TNI menekankan pentingnya perwira muda yang lebih fresh, khususnya untuk posisi-posisi komandan di kesatuan tempur. Usia yang lebih muda diharapkan dapat memberikan daya juang dan adaptasi yang lebih baik di medan tugas. Dengan demikian, efektivitas dan efisiensi operasional TNI dapat ditingkatkan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Masa Dinas dan Usia Pensiun
Pasal 53 UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun yang berbeda untuk setiap pangkat. Bintara dan Tamtama akan pensiun pada usia maksimal 55 tahun, sementara Perwira sampai dengan pangkat Kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun. Perwira Tinggi (Pati) memiliki batas usia pensiun yang bervariasi, mulai dari 60 tahun untuk Pati bintang satu hingga 63 tahun untuk Pati bintang empat.
Untuk Pati bintang empat, terdapat kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga maksimal dua kali, dengan masing-masing perpanjangan maksimal satu tahun. Dengan demikian, Pati bintang empat dapat pensiun pada usia 65 tahun. Mekanisme perpanjangan masa dinas ini akan diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI sesuai dengan Pasal 53 UU TNI yang baru.
Aturan turunan ini akan merumuskan secara detail mekanisme perpanjangan masa dinas dan pensiun dini, sehingga dapat diterapkan secara adil dan transparan. Semua mekanisme akan dirumuskan untuk memastikan sistem yang efektif dan efisien dalam pengelolaan SDM TNI.
Dengan adanya revisi UU TNI dan aturan turunannya, diharapkan manajemen SDM TNI akan semakin optimal. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga kedaulatan NKRI.