PDOI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU LLAJ untuk Lindungi Pengemudi Online
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU LLAJ untuk melindungi hak-hak pengemudi online dan menciptakan sistem transportasi yang lebih adil.

Surabaya, 23 April 2025 - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) dan Presidium Frontal Jawa Timur (Jatim) secara resmi mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Desakan ini dilatarbelakangi oleh harapan akan dampak positif yang signifikan bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia. Ketua PDOI sekaligus Presidium Frontal Jatim, Puji Waluyo, menyampaikan langsung seruan ini di Surabaya pada Rabu lalu. Desakan ini muncul sebagai respon atas keresahan para pengemudi terhadap ketidakjelasan regulasi yang berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Menurut Puji Waluyo, pengesahan RUU LLAJ akan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi online. RUU ini diharapkan mampu mengatur secara jelas dan komprehensif berbagai aspek krusial dalam industri transportasi online, termasuk tarif, sistem kerja, dan perlindungan hak-hak pengemudi. Ketiadaan regulasi yang jelas selama ini telah menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan para pengemudi.
Ketidakjelasan aturan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi online. Mereka merasa rentan terhadap kebijakan sepihak dari pihak aplikator, terutama yang berkaitan dengan penetapan tarif dan pemotongan pendapatan. Kondisi ini diperparah dengan munculnya layanan baru yang menawarkan tarif murah kepada penumpang, namun justru membebani pengemudi dengan potongan yang signifikan.
Dampak Layanan Tarif Murah terhadap Pendapatan Pengemudi
Puji Waluyo mencontohkan sebuah layanan baru yang diluncurkan pada 10 April 2025. Layanan ini menawarkan tarif murah kepada penumpang, namun menerapkan sistem pembagian pendapatan yang tidak adil bagi pengemudi. Para pengemudi hanya menerima 80 persen dari tarif hemat yang sudah rendah, dikurangi lagi dengan potongan Rp2.000 per orderan dan komisi 20 persen dari pihak aplikator. Akibatnya, pendapatan bersih pengemudi mengalami penurunan yang drastis.
Kondisi ini semakin diperparah dengan mayoritas penumpang yang lebih memilih layanan hemat tersebut karena harganya yang lebih murah. Hal ini menyebabkan pendapatan para pengemudi online menurun secara signifikan. "Layanan ini justru menurunkan pendapatan secara signifikan karena menawarkan tarif murah kepada penumpang namun tetap memberlakukan potongan besar kepada mitra pengemudi," tegas Puji Waluyo.
Oleh karena itu, PDOI dan Presidium Frontal Jatim mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi online melalui regulasi yang adil dan transparan. Regulasi yang diharapkan meliputi transparansi dalam pemotongan biaya, perlindungan kerja yang memadai, dan standar tarif yang manusiawi.
Harapan PDOI terhadap Pengesahan RUU LLAJ
PDOI berharap RUU LLAJ yang akan segera disahkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pengemudi online. Mereka menginginkan adanya regulasi yang melindungi hak-hak mereka, memastikan pendapatan yang layak, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan dalam industri transportasi online.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan pengemudi, penumpang, dan pihak aplikator. Hal ini akan menciptakan sistem transportasi online yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. PDOI optimistis bahwa pengesahan RUU LLAJ akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan para pengemudi online di Indonesia.
Lebih lanjut, PDOI juga menekankan pentingnya dialog dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pengemudi online dalam merumuskan regulasi yang tepat dan berpihak kepada semua pihak. Mereka berharap agar aspirasi para pengemudi online dapat didengar dan dipertimbangkan dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU LLAJ.
Kesimpulannya, desakan PDOI untuk segera mengesahkan RUU LLAJ merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan para pengemudi online di Indonesia. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.