KSPSI Dorong Peningkatan Posisi Tawar Pengemudi Ojol: Regulasi yang Adil dan Fleksibel Diperlukan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak peningkatan posisi tawar pengemudi ojek online melalui regulasi yang melindungi hak-hak mereka, baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja lepas.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyoroti perlunya peningkatan posisi tawar para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi para pengemudi yang rentan dan kurang terlindungi. Pernyataan ini disampaikan Jumhur setelah bertemu dengan perwakilan 30 komunitas ojek online beberapa waktu lalu. Jumhur menekankan pentingnya perlindungan bagi para pengemudi, baik yang menjadikan ojol sebagai mata pencaharian utama maupun tambahan.
Jumhur menjelaskan bahwa status mitra yang saat ini banyak dianut oleh pengemudi ojol memiliki kelemahan signifikan. "Kalau menjadi mitra seperti yang terjadi saat ini maka mereka tidak terlindungi, jam kerjanya tidak jelas, dan juga penghasilannya sangat rendah dengan potongan-potongan yang tinggi," ujarnya. Ia juga menyoroti praktik penetapan peraturan yang dianggap sepihak oleh pihak aplikator.
Pertemuan dengan perwakilan komunitas ojek online tersebut menjadi landasan bagi KSPSI untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil dan melindungi hak-hak pengemudi ojol. KSPSI menyadari adanya perbedaan kebutuhan di antara para pengemudi, ada yang menjadikan ojol sebagai sumber pendapatan utama dan ada pula yang sebagai tambahan. Oleh karena itu, fleksibilitas dalam regulasi menjadi kunci penting.
Perjuangan Regulasi yang Akomodatif
KSPSI berpendapat bahwa regulasi yang akan dibuat harus mampu mengakomodasi berbagai kondisi para pengemudi ojol. "Ini tidak masalah, dan bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Jumhur. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pekerja tetap, tetapi juga pekerja tambahan atau pekerja khusus yang fleksibilitasnya tinggi, yang sering disebut GIG Workers.
Jumhur menambahkan, "Saya rasa itu harapan yang masuk akal karena dalam sistem Pancasila itu silahkan saja menjadi kaya raya tapi jangan serakah apalagi sampai mengekploitasi kaum pekerja dengan sadis." Pernyataan ini menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
KSPSI telah mengambil inisiatif untuk membentuk tim perumus guna merancang draf regulasi yang komprehensif. Tim tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Kajian Mendalam Terhadap Regulasi Terkait
Selain merancang regulasi baru, KSPSI juga akan melakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berkaitan dengan pengemudi ojol. Kajian ini akan mencakup peraturan lalu lintas, peraturan menteri, dan Undang-Undang Tenaga Kerja. KSPSI berkomitmen untuk memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Langkah-langkah yang dilakukan KSPSI ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi permasalahan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol. KSPSI berharap agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang memadai, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan posisi tawar para pengemudi ojol dapat meningkat, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang layak dan terbebas dari eksploitasi. KSPSI optimistis bahwa dengan kerja sama semua pihak, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
- Pembentukan tim perumus draf regulasi oleh KSPSI
- Kajian terhadap peraturan terkait, termasuk UU Tenaga Kerja
- Pendekatan yang komprehensif untuk mengakomodasi berbagai jenis pekerja ojol
KSPSI berharap agar pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat mendukung upaya ini demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojek online di Indonesia.