Menaker Tekankan Kepastian Hukum untuk Driver Ojol: Jaminan Kesejahteraan dan Regulasi yang Jelas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer Gerungan menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk melindungi hak dan kesejahteraan driver ojek online (ojol).

Jakarta, 17 Februari 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan keprihatinan terhadap status hukum para pengemudi ojek online (ojol) dan menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjamin hak serta kesejahteraan mereka. Pernyataan ini disampaikan langsung di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin lalu. Ini menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan para pekerja platform digital mendapatkan perlindungan yang layak.
Kepastian Regulasi untuk Driver Ojol
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa regulasi yang jelas merupakan pekerjaan rumah besar pemerintah. "Ini PR (pekerjaan rumah) besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja," tegas Menaker Yassierli. Lebih dari sekadar tunjangan hari raya, pemerintah menyadari pentingnya jaminan sosial, upah yang layak, dan kesejahteraan yang terjamin bagi para driver ojol.
Langkah ini sejalan dengan misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Pemerintah berkomitmen untuk menerjemahkan misi tersebut dengan memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk para driver ojol. "Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua," tambah Menaker.
Kajian Mendalam dan Kerja Sama Internasional
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut. "Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan," jelas Menaker. Kajian ini melibatkan berbagai ahli dan pakar untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tepat dan komprehensif.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga aktif berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk mempelajari praktik terbaik dari negara lain dalam mengatur pekerja platform digital. "Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana," kata Menaker. Dengan mempelajari pengalaman internasional, pemerintah berharap dapat merumuskan regulasi yang efektif dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Payung Hukum yang Kuat untuk Pekerja Platform
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menambahkan bahwa salah satu fokus utama Kemnaker saat ini adalah memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring. "Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu," ujar Wamenaker.
Pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi regulasi, termasuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para driver ojol. "(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver," tegas Wamenaker. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan dapat melindungi hak-hak para driver ojol dan menjamin kesejahteraan mereka.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online. Upaya ini meliputi kajian mendalam, kerja sama internasional, dan penyusunan regulasi yang tepat untuk memastikan para driver ojol mendapatkan hak dan kesejahteraan yang selayaknya mereka terima sebagai pekerja. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pekerja platform digital di Indonesia.