Wamenaker Pertanyakan Status Kemitraan Ojol dan Aplikator: Butuh Payung Hukum yang Jelas
Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyoroti ketidakseimbangan kemitraan antara pengemudi ojek online dan aplikator, mendorong perlunya payung hukum yang melindungi kesejahteraan jutaan driver ojol di Indonesia.

Jakarta, 17 Februari 2024 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan keprihatinannya terhadap status kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator. Ia menekankan pentingnya meninjau ulang definisi kemitraan ini, yang menurutnya seringkali merugikan para pengemudi.
Ketidakseimbangan Kemitraan Ojol
Dalam wawancara di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wamenaker Noel menjelaskan bahwa definisi kemitraan yang diterapkan saat ini tidak seimbang. "Mitra ini, menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi), lalu tiba-tiba (akun) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah," tegasnya.
Ia menyoroti praktik aplikator yang seringkali menetapkan tarif murah dan memotong penghasilan pengemudi secara sepihak. Hal ini tentu berdampak negatif pada kesejahteraan jutaan pengemudi ojol yang bergantung pada penghasilan mereka.
Perlunya Payung Hukum yang Kuat
Sebagai solusi, Kemnaker berencana memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring. "Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu," ujar Wamenaker Noel.
Regulasi ini, yang bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP), akan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan transparan antara pengemudi dan aplikator. "Bisa berupa Permen boleh, atau PP juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver," tambahnya.
Menjaga Kesejahteraan Jutaan Pengemudi Ojol
Wamenaker Noel menekankan pentingnya kepastian hukum ini bagi sekitar 4 hingga 5 juta pengemudi ojol di tiga platform utama di Indonesia. Ia menyayangkan praktik pemotongan tarif sepihak oleh aplikator tanpa alasan yang jelas dan merugikan pengemudi. "Pemotongan-pemotongan itu sepihak dilakukan oleh aplikator. Kita tidak tahu reason-nya apa, tapi ketika itu merugikan driver, ya tidak bisa, dong. Kita tidak mau mereka semaunya saja bikin aturan tanpa negara mengetahui," katanya.
Wamenaker Noel juga menyampaikan dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol. "Ini momentum bagi kawan-kawan driver untuk berjuang karena Menteri (Ketenagakerjaan) dengan tegas mengatakan tidak mau kesejahteraan driver ojol tidak diperhatikan," ujarnya.
Langkah ke Depan
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan regulasi yang melindungi hak-hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Proses perumusan dan pengkajian regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang kuat dan adil, memastikan keseimbangan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja ojol di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidakpastian yang selama ini dialami oleh para pengemudi ojol.