{{caption}}
Kasus Penganiayaan Berat di Bengkulu: Desakan Pasal 355 KUHP untuk Pelaku Anak

Kementerian PPPA mendorong penerapan Pasal 355 KUHP pada kasus penganiayaan berat terhadap pelajar di Bengkulu, yang mengakibatkan korban lumpuh dan menekankan perlunya pertimbangan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

{{caption}}
KemenPPPA Desak Restitusi Kasus Penganiayaan Pelajar di Bengkulu

Kementerian PPPA mendesak mekanisme restitusi untuk korban penganiayaan pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan dan pemulihan.