Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kasus Penganiayaan Berat di Bengkulu: Desakan Pasal 355 KUHP untuk Pelaku Anak
Kasus Penganiayaan Berat di Bengkulu: Desakan Pasal 355 KUHP untuk Pelaku Anak

Kementerian PPPA mendorong penerapan Pasal 355 KUHP pada kasus penganiayaan berat terhadap pelajar di Bengkulu, yang mengakibatkan korban lumpuh dan menekankan perlunya pertimbangan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

konten ai
Pelajar Lumpuh Dikeroyok, Kasus Pengeroyokan Anak di Rejang Lebong Bergulir
Pelajar Lumpuh Dikeroyok, Kasus Pengeroyokan Anak di Rejang Lebong Bergulir

Polres Rejang Lebong menangani kasus pengeroyokan terhadap pelajar 16 tahun hingga lumpuh; empat pelaku anak di bawah umur telah ditetapkan, berkas perkara dikirim ke Kejari.

konten ai
Oknum Guru Honorer di Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Murid
Oknum Guru Honorer di Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Murid

Polresta Bengkulu menetapkan oknum guru honorer, RA, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya, NA, di sebuah sekolah dasar swasta; meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tidak ditahan.

#planetantara
Dinas PPPA DKI Jakarta Dampingi Korban Perundungan di Jelambar
Dinas PPPA DKI Jakarta Dampingi Korban Perundungan di Jelambar

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak korban perundungan di Jelambar, Jakarta Barat, yang mengalami luka fisik dan trauma.

#planetantara