Pelaku Pembobolan ATM di Denpasar Ditangkap, Rp577 Juta Nyaris Raib
Polsek Denpasar Selatan menangkap Ely Hariyanto (41) yang mencoba membobol ATM dan hampir membawa kabur Rp577,6 juta; pelaku menggunakan alat las dan tertangkap sebelum mengambil uang.

Denpasar, 6 Februari 2024 - Ely Hariyanto (41), seorang pria asal Sumobito, Jombang, Jawa Timur, gagal membawa kabur uang senilai Rp577.600.000 setelah aksinya membobol mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, digagalkan oleh pihak berwajib. Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pelaku sebelum ia berhasil mengambil uang tunai dari mesin ATM Bank BUMN tersebut.
Percobaan Pembobolan ATM
Kejadian bermula pada Jumat, 31 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WITA. Warga sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mesin ATM melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Mereka melihat percikan api dari dalam mesin ATM, yang kemudian menguatkan kecurigaan akan adanya percobaan pembobolan.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, menjelaskan bahwa pelaku telah membongkar mesin ATM, namun belum sempat mengambil uang sebelum ditangkap. "Ini (mesin ATM) sudah dibongkar, tetapi belum sempat mengambil uang, sudah ditangkap. Kalau dia berhasil ambil uang, itu kerugian sekitar Rp577.600.000 uang yang ada di dalam ATM," ujar Kompol Herson kepada wartawan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habibi Auliya, menjelaskan modus operandi pelaku. Ely Hariyanto, yang berprofesi sebagai tukang las, menggunakan keahliannya untuk membobol mesin ATM. Ia menggunakan mesin las untuk merusak mesin ATM yang terletak di pinggir jalan raya tersebut. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk alat las, tabung oksigen, dan tabung gas LPG 3 kilogram.
"Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat-alat las, tabung oksigen dan LPG," kata Iptu Nur Habibi Auliya. Menariknya, pelaku mengaku membeli peralatan tersebut secara daring.
Pemantauan Lokasi dan Motif
Sebelum melakukan aksinya, Ely Hariyanto telah melakukan pemantauan lokasi untuk menentukan waktu yang tepat, yaitu saat kondisi sekitar mesin ATM sepi. Ia memilih waktu dini hari untuk melancarkan aksinya. Kepada polisi, pelaku mengaku terdorong untuk melakukan pembobolan ATM karena kebutuhan ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan uang secara instan.
Proses Hukum
Saat ini, Ely Hariyanto ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan mesin ATM dan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Kesimpulan
Keberhasilan pengungkapan kasus percobaan pembobolan ATM ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespon laporan warga dan mengungkap kasus kejahatan. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya keamanan transaksi perbankan dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan.