Pelaku Penikaman Bripka Lestari di Rohil Ditangkap, Diduga Bermula dari Teguran Berkendara
Polda Riau berhasil meringkus pelaku penikaman Bripka Lestari Candra dan dua warga sipil di Rohil yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia; peristiwa bermula dari teguran saat berkendara.

Polisi Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan Bripka Lestari Candra, seorang anggota polisi, dan seorang warga sipil lainnya di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/3) tersebut bermula dari teguran terhadap pengendara yang melaju kencang di sebuah pos penjagaan. Pelaku, berinisial MK, telah ditangkap dan kini dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengumumkan penangkapan pelaku pada Minggu (30/3) di Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini melibatkan pemeriksaan tujuh saksi dan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan dalam penikaman tersebut. Selain Bripka Lestari Candra, korban meninggal lainnya adalah Herman, sementara satu korban lainnya, DS, mengalami luka serius dan masih dirawat intensif.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal dari teguran yang diberikan MK kepada pengendara sepeda motor, yang di dalamnya terdapat Bripka Lestari Candra dan beberapa saksi lainnya. Teguran tersebut memicu cekcok mulut, meskipun sempat dilerai, pertengkaran berlanjut hingga terjadi penikaman. Pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku menjadi alat bukti penting dalam kasus ini.
Kronologi Penikaman di Rohil
Kejadian bermula saat Bripka Lestari Candra dan beberapa saksi memasuki perumahan menggunakan tiga sepeda motor. Saat melewati pos penjagaan, salah satu sepeda motor yang dikendarai oleh H melaju dengan kecepatan tinggi. MK, yang bertugas di pos penjagaan, menegur H. Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan antara MK dan korban.
Perselisihan yang terjadi sempat dilerai, namun tidak berlangsung lama. Korban kembali mendatangi pos penjagaan, yang mengakibatkan perselisihan kembali terjadi. Pada saat itulah, MK mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman terhadap korban. Bripka Lestari Candra mengalami luka tusuk di dada kanan, sementara Herman mengalami luka di bagian ulu hati, mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
DS, korban lainnya, mengalami luka tusuk di punggung bawah dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah Bripka Lestari Candra dan Herman di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dan pakaian korban.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, MK disangkakan dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Saat ini, MK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh detail kejadian. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Bripka Lestari Candra, almarhum, diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Sinaboi. Kejadian ini menjadi duka bagi institusi kepolisian dan masyarakat sekitar. Proses pemakaman dan penghormatan terakhir telah dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada almarhum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.