Pelapor Roy Suryo Cs Bantah Terima Arahan Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo dan tiga lainnya membantah adanya arahan dalam pelaporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat; mereka menegaskan tindakan tersebut murni kewajiban warga negara.

Jakarta, 28 April 2024 - Pelaporan terhadap Roy Suryo dan tiga individu lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polres Metro Jakarta Pusat telah menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, kuasa hukum para pelapor, Rusdiansyah, dengan tegas membantah adanya arahan dari pihak manapun dalam pelaporan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung di Jakarta pada Senin, 28 April 2024.
Rusdiansyah menjelaskan bahwa pelaporan ini dilandasi oleh rasa tanggung jawab sebagai warga negara. Mereka menilai adanya dugaan pelanggaran hukum yang perlu diproses secara hukum. Keempat terlapor, yaitu Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah, diduga telah melakukan penghasutan terkait ijazah Presiden Jokowi.
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, klien Rusdiansyah, merasa tindakan para terlapor telah mengganggu ketertiban umum. Meskipun terdapat kesamaan kepentingan dengan Presiden Jokowi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Tuduhan Penghasutan dan Kepastian Hukum
Rusdiansyah menekankan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan delik umum. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk hadir dan menindaklanjuti kasus ini, terlebih setelah adanya laporan resmi. Ia menambahkan bahwa individu-individu yang menciptakan keresahan dan kegaduhan dengan sengaja menghasut masyarakat perlu diproses hukum untuk memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyayangkan tindakan para terlapor yang justru mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Menurut Rusdiansyah, keahlian yang dimiliki para terlapor seharusnya digunakan untuk hal-hal yang benar dan konstruktif, bukan untuk menciptakan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, jalur hukum dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Rusdiansyah menegaskan kembali bahwa pelaporan ini murni didasari oleh kesadaran hukum dan kewajiban warga negara untuk menjaga ketertiban umum. Tidak ada intervensi atau arahan dari pihak manapun dalam proses pelaporan ini.
Klarifikasi dan Konteks Pelaporan
Pernyataan kuasa hukum tersebut memberikan klarifikasi penting terkait motif di balik pelaporan. Dengan menekankan aspek kewajiban warga negara dan kepastian hukum, pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi spekulasi yang beredar di masyarakat. Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum, terlepas dari siapa yang terlibat.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menjelaskan bahwa meskipun kliennya memiliki kepentingan yang sama dengan Presiden Jokowi dalam menjaga ketertiban umum, hal tersebut tidak terkait dengan pelaporan ini. Mereka menekankan bahwa pelaporan didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terlapor, bukan pada motif politik atau kepentingan pribadi.
- Pelapor: Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah
- Terlapor: Individu yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi
- Lokasi Pelaporan: Polres Metro Jakarta Pusat
Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan penting mengenai tanggung jawab warga negara dalam penegakan hukum dan pentingnya menjaga ketertiban umum. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.