Pemerintah Permudah Diaspora Kembali ke Indonesia: Insentif Investasi dan Kemudahan Bekerja
Pemerintah Indonesia sedang merancang kebijakan baru untuk menarik diaspora pulang, termasuk kemudahan investasi, bekerja, dan akses visa seumur hidup, terinspirasi oleh skema OCI India.
Jakarta, 10 Februari 2024 - Kabar baik bagi diaspora Indonesia! Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan baru untuk memudahkan kepulangan dan kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. Inisiatif ini terungkap dalam diskusi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, dengan diaspora Indonesia di London, Inggris, pada 8 Februari lalu. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah untuk memanfaatkan potensi besar diaspora Indonesia di seluruh dunia.
Inspirasi dari India: Visa Seumur Hidup dan Fasilitas Lainnya
Salah satu kebijakan yang tengah digodok adalah sistem serupa dengan Overseas Citizenship of India (OCI). OCI memberikan visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, dan akses beasiswa kepada diaspora India. Menkumham Laoly menyatakan bahwa Indonesia akan mempelajari model ini dan menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Kami telah melakukan studi banding, termasuk mempelajari mekanisme OCI," ujar Menkumham Laoly.
Adopsi model serupa ini menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif nyata bagi diaspora Indonesia untuk kembali berkontribusi. Bukan hanya sekadar kemudahan administrasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Kemudahan Investasi dan Bekerja
Pemerintah juga berencana untuk mempermudah proses investasi bagi diaspora. Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk merumuskan regulasi yang lebih ramah investor, khususnya bagi diaspora. Hal ini merupakan respons langsung terhadap usulan diaspora yang menginginkan kemudahan berinvestasi di Indonesia, setara dengan investor lokal.
Selain investasi, pemerintah juga akan menyederhanakan persyaratan bagi diaspora yang ingin bekerja di Indonesia. Kemenkumham akan mengusulkan revisi aturan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memberikan persyaratan khusus bagi diaspora, sehingga mereka dapat lebih mudah berkontribusi dalam berbagai sektor.
Integrasi Sistem Informasi untuk Pelayanan yang Lebih Cepat
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, pemerintah berencana mengintegrasikan sistem informasi antar kementerian/lembaga yang terkait dengan pelayanan diaspora. Integrasi ini mencakup pelayanan visa, kependudukan, dan kewarganegaraan, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. "Kemenkumham akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar data terintegrasi," tegas Menkumham Laoly.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima, khususnya bagi diaspora yang ingin berkontribusi bagi Indonesia. Sistem terintegrasi diharapkan dapat mempercepat proses dan meminimalisir birokrasi yang berbelit.
Perlindungan Hukum bagi WNI di Luar Negeri
Selain fokus pada diaspora, pemerintah juga memastikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum, termasuk pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan hukum.
Kerja sama ini memastikan bahwa WNI di luar negeri mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum yang dibutuhkan, kapan pun dan di mana pun mereka berada. Hal ini penting untuk menjaga hak dan kepentingan WNI di tengah tantangan hukum di negara asing.
Kesimpulan: Langkah Strategis untuk Memanfaatkan Potensi Diaspora
Kebijakan baru pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk menarik diaspora Indonesia pulang dan memanfaatkan potensi mereka dalam pembangunan nasional. Dengan memberikan kemudahan investasi, bekerja, dan akses visa, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi aktif diaspora dalam berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga teknologi. Integrasi sistem informasi dan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung diaspora.