Indonesia Rancang Kebijakan Kewarganegaraan untuk Dukung Diaspora
Pemerintah Indonesia sedang merancang kebijakan kewarganegaraan baru untuk menarik diaspora dan mendorong kontribusi mereka dalam pembangunan nasional, terinspirasi oleh skema Overseas Citizenship of India (OCI).
![Indonesia Rancang Kebijakan Kewarganegaraan untuk Dukung Diaspora](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000157.433-indonesia-rancang-kebijakan-kewarganegaraan-untuk-dukung-diaspora-1.jpg)
JAKARTA, 10 Februari 2024 - Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan kewarganegaraan baru untuk mengakomodasi diaspora Indonesia yang ingin kembali ke tanah air. Langkah ini bertujuan untuk mendorong peran aktif mereka dalam pembangunan nasional. Inisiatif ini diumumkan setelah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, berdiskusi dengan diaspora Indonesia di London pada tanggal 8 Februari lalu.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Agtas menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan terinspirasi oleh skema Overseas Citizenship of India (OCI). Skema OCI memberikan berbagai kemudahan bagi diaspora India, termasuk visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, dan akses beasiswa. "Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan studi komparatif, termasuk mempelajari mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India," kata Agtas, seperti yang dikonfirmasi pada hari Senin.
Kemudahan Investasi dan Bekerja
Pemerintah berharap skema yang diadaptasi ini dapat selaras dengan peraturan Indonesia. Selain kemudahan dalam hal kewarganegaraan, pemerintah juga berfokus pada peningkatan peran diaspora dalam pembangunan nasional melalui berbagi pengetahuan, transfer teknologi, dan investasi. Untuk memfasilitasi investasi, Kementerian Hukum dan HAM akan berkolaborasi dengan Kementerian Investasi untuk membuka peluang investasi bagi diaspora di berbagai sektor.
Inisiatif ini menjawab usulan dari anggota diaspora yang menginginkan kondisi investasi yang sama dengan investor domestik. Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan kemudahan tambahan terkait persyaratan kerja di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM bahkan mengusulkan revisi kriteria dan persyaratan bagi pekerja asing, khususnya bagi anggota diaspora.
Integrasi Layanan dan Akses Data
Ke depannya, semua kementerian dan lembaga akan mengintegrasikan layanan untuk diaspora agar lebih mengakomodasi kebutuhan mereka. "Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data diaspora, seperti layanan visa, informasi kependudukan, dan catatan kewarganegaraan," jelas Menteri Agtas. Integrasi data ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan layanan bagi diaspora.
Selain kemudahan bagi diaspora, pemerintah juga berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, termasuk di Inggris. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, menawarkan bantuan hukum, termasuk pertukaran dan pemanfaatan data, layanan kewarganegaraan, dan bantuan kasus hukum. "Kami mengintegrasikan data kewarganegaraan mereka, mengelola dokumen kewarganegaraan, dan juga memberikan perlindungan dalam kasus hukum," tambah Menteri Agtas.
Kesimpulan
Kebijakan kewarganegaraan baru ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk melibatkan diaspora Indonesia lebih aktif dalam pembangunan nasional. Dengan memberikan kemudahan investasi, bekerja, dan akses layanan, pemerintah berharap dapat menarik talenta dan investasi dari diaspora, sekaligus memperkuat hubungan antara Indonesia dan warga negaranya di luar negeri. Inisiatif ini menandai komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi diaspora untuk berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.