Pemkab Gunung Mas Perkuat Adat Dayak lewat Perda Baru
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengesahkan Perda baru untuk memperkuat peran dan fungsi kelembagaan Adat Dayak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, 12 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memperkuat peran kelembagaan adat Dayak melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011. Perubahan Perda ini berfokus pada pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat Dayak, termasuk penegakan hukum adat.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi lembaga adat Dayak dalam menjalankan fungsinya. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pemangku adat dalam pemerintahan daerah. Dengan adanya payung hukum yang lebih kokoh, diharapkan pula penyelesaian sengketa antar-lembaga adat dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.
Lebih lanjut, Bupati Jaya Samaya Monong berharap perubahan Perda ini dapat mendorong para pemangku adat, khususnya para damang (kepala adat), untuk berperan lebih aktif sebagai inisiator dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Gunung Mas untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan berlandaskan hukum adat yang adil.
Penguatan Kelembagaan Adat Dayak
Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 ini merupakan salah satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Bupati Jaya Samaya Monong menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas atas dukungan dan kerja samanya dalam proses pembahasan dan pengesahan raperda tersebut. Empat dari enam raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sementara dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Bupati juga menekankan pentingnya peran Perda ini dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas. Ia berharap agar regulasi ini dapat selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Setelah disahkan, Perda ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi diberlakukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas, Evandi, turut menjelaskan bahwa pengesahan enam Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD. Dua Raperda yang diusulkan oleh DPRD Gumas sendiri fokus pada pengaturan lalu lintas dan keolahragaan di Kabupaten Gunung Mas.
Selain Perda tentang Kelembagaan Adat Dayak, empat Raperda lain yang diajukan oleh Pemkab Gunung Mas meliputi Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penanggulangan Tuberkulosis. Keempat Perda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.
Konteks Perubahan Perda
Perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Dayak di Kabupaten Gunung Mas. Dengan adanya penguatan kelembagaan adat, diharapkan dapat tercipta sistem penyelesaian konflik yang lebih efektif dan berkeadilan, serta pelestarian budaya Dayak dapat berjalan lebih optimal. Penetapan Perda ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghargai dan menghormati adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat Dayak.
Lebih lanjut, Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat adat dalam pembangunan daerah. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan lembaga adat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat lebih berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Proses pengesahan Perda ini menunjukan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam upaya memperkuat kearifan lokal dan adat istiadat di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan lembaga adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah. Hal ini akan berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.