Pemkot Jambi Siapkan Pemilihan 1.299 Ketua RT Serentak Tahun 2025
Pemerintah Kota Jambi bersiap menggelar pemilihan ketua RT serentak di 1.299 RT pada tahun 2025 untuk mengoptimalkan program Kota Jambi Bahagia dan memastikan keseragaman masa jabatan.

Pemerintah Kota Jambi tengah mempersiapkan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak. Sebanyak 1.299 RT akan mengikuti pemilihan ini pada tahun 2025, sebuah langkah besar dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.
Koordinator Leading Sector Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan bahwa pemilihan ini akan melibatkan sebagian besar RT di Kota Jambi. Dari total 1.650 RT, sebanyak 351 RT telah melaksanakan pemilihan ketua RT pada tahun 2024 dan akan dikukuhkan kembali.
Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan seluruh ketua RT di Kota Jambi. Dengan demikian, visi dan misi kepala daerah dapat terlaksana secara optimal, khususnya dalam mendukung program "Kota Jambi Bahagia", yang mencakup alokasi dana Rp100 juta per RT. Pelantikan dan pengukuhan ketua RT yang terpilih direncanakan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 15 Mei 2025, meskipun jadwal ini masih bersifat tentatif.
Pemilihan Ketua RT Serentak: Efisiensi dan Optimalisasi Program
Pemilihan ketua RT serentak ini didesain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di tingkat RT. Dengan masa jabatan yang seragam, diharapkan program-program pemerintah dapat berjalan lebih lancar dan terintegrasi. Ketua RT yang baru dilantik akan menjabat selama lima tahun, sementara ketua RT yang dikukuhkan akan mendapat tambahan masa jabatan lima tahun.
Noverintiwi Dewanti menekankan bahwa proses pemilihan ini tidak memerlukan anggaran khusus. Pemilihan akan dilakukan oleh warga masing-masing RT, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Lembaga Adat Kelurahan (LAK).
Proses pemilihan dapat dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah mufakat, sesuai dengan kesepakatan warga di masing-masing RT. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayahnya. Dengan demikian, partisipasi warga dalam proses pemilihan ketua RT diharapkan akan semakin tinggi.
Mekanisme Pemilihan dan Program Kota Jambi Bahagia
Proses pemilihan ketua RT akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur secara detail mekanisme pemilihan, persyaratan calon, dan tata cara pelantikan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pemilihan akan berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemilihan serentak ini juga bertujuan untuk mendukung program "Kota Jambi Bahagia". Program ini mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta per RT untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT. Dengan adanya keseragaman masa jabatan, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
"Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan secara serentak agar visi dan misi kepala daerah bisa lebih optimal dalam menyukseskan jalannya program Rp100 juta per RT yang merupakan program Kota Jambi Bahagia," jelas Noverintiwi Dewanti.
Tidak adanya anggaran khusus untuk pemilihan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan pemilihan secara efisien dan efektif, serta mengutamakan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat RT.
Kesimpulan
Pemilihan ketua RT serentak di Kota Jambi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat akar rumput. Dengan masa jabatan yang seragam dan dukungan program "Kota Jambi Bahagia", diharapkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT akan semakin optimal. Proses pemilihan yang transparan dan partisipatif akan memastikan terwujudnya kepemimpinan RT yang representatif dan akuntabel.