Pemkot Pekanbaru Gratiskan Parkir di Minimarket Setelah Lebaran 2025
Pemkot Pekanbaru akan memberlakukan kebijakan penggratisan biaya parkir di minimarket setelah Lebaran 2025, dengan pemilik minimarket tetap membayar pajak parkir ke Pemkot.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, berencana menggratiskan biaya parkir di minimarket untuk masyarakat setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, pada Rabu pekan lalu di Pekanbaru. Pengumuman tersebut menjawab pertanyaan publik mengenai rencana pengurangan beban biaya parkir bagi masyarakat.
Saat ini, Pemkot Pekanbaru masih melakukan kajian mendalam terkait implementasi kebijakan tersebut. Meskipun gratis bagi pengguna, pihak minimarket seperti Indomaret dan Alfamart tetap diwajibkan membayar retribusi parkir kepada pemerintah kota dalam bentuk pajak parkir. Hal ini memastikan pendapatan daerah tetap terjaga meskipun biaya parkir ditanggung oleh Pemkot.
"Sedang kita persiapkan. Ya mungkin habis lebaran ini diberlakukan. Ada beberapa hal yang sedang kita siapkan," ujar Markarius Anwar menjelaskan proses persiapan kebijakan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot Pekanbaru untuk segera merealisasikan rencana penggratisan biaya parkir di minimarket.
Kebijakan Penggratisan Parkir: Meringankan Beban Masyarakat
Kebijakan penggratisan parkir di minimarket ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Dengan tidak perlu membayar parkir di minimarket, diharapkan masyarakat dapat lebih menghemat pengeluaran. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Pekanbaru untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
Pemkot Pekanbaru menyadari pentingnya aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja. Dengan menggratiskan parkir di minimarket, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam berbelanja di toko-toko ritel modern. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Tapi kawasan itu tetap bayar pajak parkir. Pajak parkirnya tetap dibayar oleh minimarketnya, oleh ritelnya," jelas Markarius Anwar, menekankan bahwa kebijakan ini tidak membebaskan minimarket dari kewajiban pajak. Sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan antara keringanan biaya bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
Penyesuaian Tarif Parkir di Jalan Umum
Selain rencana penggratisan parkir di minimarket, Pemkot Pekanbaru juga telah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025. Penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir. Tarif ini mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Penyesuaian tarif ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Pekanbaru untuk meringankan beban masyarakat.
Dengan adanya penurunan tarif parkir di jalan umum dan rencana penggratisan parkir di minimarket, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dan akan diterapkan oleh Pemkot Pekanbaru. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Pekanbaru dalam meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan warganya.
Pemkot Pekanbaru berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Proses persiapan dan implementasi kebijakan ini terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan berjalan efektif dan efisien.