Pemkot Prabumulih Biayai Pemulangan PMI Puspa Dewi dari Singapura
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Puspa Dewi dipulangkan dari Singapura dengan biaya ditanggung Pemkot Prabumulih karena adanya kendala anggaran di BP3MI dan permasalahan kontrak kerja.

Palembang, 14 Februari 2024 - Sebuah kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Singapura baru-baru ini menyoroti peran pemerintah daerah dalam melindungi warganya di luar negeri. Puspa Dewi (36), seorang PMI asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil dipulangkan ke tanah air setelah mengalami kendala dalam proses bekerja di Singapura. Yang menarik, biaya pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Prabumulih.
Proses Pemulangan Puspa Dewi
Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan kronologi pemulangan Puspa. Plt Kepala BP3MI Sumsel, Aminah, menyatakan bahwa Puspa mengajukan permintaan pemulangan ke Indonesia. BP3MI Sumsel kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan agensi tempat Puspa bekerja. Permintaan pemulangan ini dipenuhi, dengan biaya yang ditanggung oleh Pemkot Prabumulih.
Aminah menambahkan bahwa BP3MI sendiri tidak dapat menanggung biaya pemulangan Puspa karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Peran BP3MI dalam kasus ini difokuskan pada fasilitasi komunikasi dan pengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemulangan.
Kendala yang Dialami Puspa Dewi
Terungkap bahwa Puspa Dewi berangkat ke Singapura tanpa melalui prosedur resmi. Namun, setelah tiba di Singapura, ia berhasil mengurus izin kerja dan dinyatakan legal oleh agensi yang mempekerjakannya. Alasan Puspa meminta pemulangan adalah karena ia dipekerjakan melebihi batas waktu yang telah disepakati dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp26 juta kepada agensi tersebut. Situasi ini tentu menyulitkan Puspa, mengingat ia berada di negara asing dan menghadapi masalah kontrak kerja.
Peran Pemerintah Kota Prabumulih
Keputusan Pemkot Prabumulih untuk menanggung biaya pemulangan Puspa Dewi menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Meskipun BP3MI terkendala anggaran, Pemkot Prabumulih mengambil inisiatif untuk memastikan kepulangan Puspa. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani permasalahan PMI.
Meskipun tanggal kepulangan Puspa Dewi belum dapat dipastikan pada saat pernyataan tersebut dirilis, koordinasi antara BP3MI Sumsel dan Dinas Tenaga Kerja Prabumulih terus dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar. Terlihat adanya rapat antara Dinas Tenaga Kerja Prabumulih dan Penjabat Wali Kota Prabumulih terkait pemulangan Puspa.
Kesimpulan
Kasus pemulangan Puspa Dewi ini menjadi sorotan penting tentang perlindungan PMI. Meskipun terdapat kendala anggaran dan prosedur keberangkatan yang tidak resmi, kerjasama antara BP3MI, KBRI Singapura, Pemkot Prabumulih, dan agensi terkait berhasil memulangkan Puspa ke Indonesia. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya prosedur keberangkatan yang resmi dan perlindungan hukum bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi calon PMI untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri.