Pemprov Sulteng Dukung Pelestarian Hutan dengan 36 Kendaraan Operasional
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima 36 unit kendaraan untuk mendukung kinerja 12 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) dalam upaya pelestarian hutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian hutan dengan menerima 36 unit kendaraan operasional. Bantuan ini ditujukan untuk 12 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) di Sulteng. Penyerahan kendaraan berlangsung di Palu pada Selasa, 4 Juli 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan, pemantauan, dan perlindungan hutan di wilayah tersebut.
Project Manager Result Based Payment (RBP) Sulteng, Edy Wicaksono, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program RBP dari Green Climate Fund (GCF). Program ini merupakan bentuk kemitraan yang layak diterima Pemprov Sulteng, mengingat kinerja baik Dinas Kehutanan dalam menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca. "Bantuan ini guna menunjang kinerja Dinas Kehutanan, dalam hal ini KPH dan UPT Tahura dalam menjalankan kegiatan pengawasan pemantauan dan perlindungan hutan," ungkap Edy Wicaksono.
Edy Wicaksono menambahkan bahwa bantuan kendaraan ini diharapkan dapat membantu KPH dan UPT Tahura dalam upaya pelestarian dan perlindungan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya peran KPH dan UPT Tahura sebagai garda terdepan dalam menjaga hutan dari ancaman kerusakan dan degradasi alam. "Kami berharap dukungan sarana-prasarana ini bisa membantu mereka dalam melestarikan dan melakukan perlindungan di kawasan hutan," ujarnya.
Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Pelestarian Hutan Sulteng
Pada tahap awal, sebanyak 36 unit kendaraan roda dua telah disalurkan kepada 11 KPH dan 1 UPT Tahura. Penyaluran bantuan tahap selanjutnya direncanakan pada triwulan berikutnya, yaitu Juni 2025, untuk KPH dan UPT yang belum menerima bantuan. Edy Wicaksono memastikan bahwa seluruh KPH dan UPT Tahura akan mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan usulan yang telah diajukan.
Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga mencakup peralatan operasional lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulteng dalam memberikan dukungan menyeluruh bagi upaya pelestarian hutan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. "Seluruh wilayah di Sulteng kami intervensi dan bantuan bukan hanya kendaraan, tetapi ada peralatan untuk operasional," jelas Edy.
Program ini merupakan bukti nyata kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga internasional dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan kinerja KPH dan UPT Tahura dalam melindungi hutan di Sulteng akan semakin optimal.
Pentingnya Peran KPH dan UPT Tahura
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) memiliki peran krusial dalam menjaga kelestarian hutan di Sulawesi Tengah. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi, memantau, dan melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman, seperti perambahan hutan, penebangan liar, dan kebakaran hutan. Dengan dukungan kendaraan operasional, mobilitas mereka akan meningkat, sehingga pengawasan dan perlindungan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Bantuan kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan KPH dan UPT Tahura dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Dengan terjaganya kelestarian hutan, maka penyerapan karbon dioksida akan meningkat, sehingga dapat membantu mengurangi pemanasan global.
Keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional. Partisipasi aktif semua pihak sangat penting untuk memastikan keberlanjutan upaya pelestarian hutan di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan upaya pelestarian hutan di Sulawesi Tengah akan semakin terdukung dan terwujudnya hutan yang lestari untuk generasi mendatang.