Penculikan Anak di Denpasar: Pelaku Ditangkap, Minta Tebusan Rp100 Juta
Seorang penculik anak di Denpasar, Bali, meminta tebusan Rp100 juta kepada orang tua korban, namun berhasil ditangkap polisi setelah negosiasi dan pelacakan nomor telepon.
![Penculikan Anak di Denpasar: Pelaku Ditangkap, Minta Tebusan Rp100 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230238.220-penculikan-anak-di-denpasar-pelaku-ditangkap-minta-tebusan-rp100-juta-1.jpg)
Denpasar, Bali - Kejadian penculikan anak yang menggemparkan terjadi di Denpasar, Bali. I Wayan Sudirta (29) menculik seorang anak berinisial IMRAK dan meminta tebusan Rp100 juta kepada orang tuanya. Beruntung, cepat tanggapnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.
Kronologi Penculikan
Kasus bermula pada Rabu, 5 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WITA. Komang Sudiarta, ayah IMRAK, menugaskan karyawannya menjemput anaknya dari sekolah. Namun, IMRAK sudah dijemput orang lain menggunakan sepeda motor. Pihak sekolah mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah pencarian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari penculik yang meminta tebusan Rp100 juta, dengan ancaman melukai IMRAK jika dilaporkan ke polisi.
Meskipun tertekan, Komang Sudiarta tetap melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan. Petugas langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa IMRAK. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Negosiasi dan Penangkapan
Selama negosiasi, pelaku beberapa kali menurunkan jumlah tebusan, dari Rp100 juta menjadi Rp80 juta, lalu ditawar hingga Rp10 juta. Namun, polisi memanfaatkan kesempatan ini untuk melacak keberadaan ponsel pelaku. Dengan informasi lokasi yang akurat, tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak dan berhasil menangkap I Wayan Sudirta di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
"Dia (korban) dibawa muter dan pelaku meminta uang tebusan Rp100 juta. Tebusan belum sempat dikirim, nomor rekening sudah dikirim," jelas Kapolsek Denpasar Selatan, Komisaris Polisi Herson Djuanda.
Tersangka Ditahan
I Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 32 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Orang tua korban juga membenarkan upaya pemerasan yang dilakukan pelaku.
Kesimpulan
Keberhasilan penangkapan I Wayan Sudirta menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus penculikan anak. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan anak-anak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara orang tua, sekolah, dan pihak berwajib dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak kita.