Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen: KAI Daop 1 Jakarta Prioritaskan Kenyamanan Pengguna
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Stasiun Pasar Senen untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan pengguna kereta api, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007.
![Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen: KAI Daop 1 Jakarta Prioritaskan Kenyamanan Pengguna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/100039.657-penertiban-pkl-di-stasiun-pasar-senen-kai-daop-1-jakarta-prioritaskan-kenyamanan-pengguna-1.jpg)
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, telah dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024. Sasaran penertiban adalah PKL yang berjualan di jalur utama pintu masuk mobil stasiun, dekat Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para pengguna kereta api.
Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, penertiban ini penting karena lokasi tersebut merupakan jalur utama akses bagi penumpang kereta. Kebersihan dan ketertiban menjadi prioritas utama KAI Daop 1 Jakarta untuk memberikan pengalaman perjalanan yang positif bagi masyarakat.
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen bertujuan untuk tiga hal utama: memperlancar lalu lintas di sekitar stasiun, menjaga kebersihan area stasiun, dan memperindah kawasan. Semua tindakan ini selaras dengan komitmen KAI Daop 1 Jakarta dalam meningkatkan kualitas layanan kepada publik. Penertiban ini juga sejalan dengan peraturan yang sudah ada.
Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini telah disosialisasikan kepada para pedagang sebelumnya. Peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan usaha pribadi, termasuk berjualan. Lebih spesifik, Pasal 25 Ayat 2 Perda tersebut melarang kegiatan usaha di jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum lainnya.
Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. PT KAI Daop 1 Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan penertiban ini.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban ini antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpel Dinas Perhubungan Kecamatan Senen, dan Bhabinkamtibmas Polsek Senen. Kerjasama antar instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan stasiun yang lebih tertib dan nyaman. Kolaborasi ini sangat penting untuk keberhasilan penertiban.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Stasiun Pasar Senen dapat menjadi lebih nyaman, rapi, dan tertib bagi para pengguna jasa kereta api dan masyarakat sekitar. KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan stasiun sebagai bagian dari fasilitas transportasi publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.