Penetapan Gubernur Sumut Percepat Pembangunan Daerah
Penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 oleh KPU Sumut diharapkan mempercepat pembangunan daerah dengan menjalankan program-program yang telah dirancang.
![Penetapan Gubernur Sumut Percepat Pembangunan Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230212.373-penetapan-gubernur-sumut-percepat-pembangunan-daerah-1.jpg)
Medan, 6 Februari 2025 - Penetapan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2030 telah resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Armand Effendy Pohan, menilai penetapan ini akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di daerah tersebut.
Akselerasi Pembangunan Sumatera Utara
Menurut Effendy Pohan, penetapan ini memungkinkan percepatan pembangunan Sumut karena program-program yang telah disusun pasangan calon terpilih dapat segera dijalankan. "Dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, pembangunan di Sumut semakin cepat berjalan," ujarnya dalam keterangan pers di Medan, Kamis. Ia menambahkan bahwa program-program pembangunan yang telah disusun Bobby Nasution-Surya dapat segera direalisasikan.
Effendy Pohan menyampaikan apresiasi atas lancarnya seluruh tahapan Pilkada Sumut dan penetapan pasangan calon terpilih. Ia menekankan bahwa kesuksesan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat yang telah bersama-sama menciptakan pemilihan kepala daerah yang kondusif, aman, dan lancar. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Polri, TNI, dan seluruh masyarakat yang telah berkontribusi.
Proses Penetapan dan Hasil Pilkada
Penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, pada Rabu, 5 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024. Agus Arifin juga menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 247/PKPU.Gub-XXII/2025.
Pasangan Bobby Nasution-Surya berhasil memperoleh 3.645.611 suara dari total 10.771.496 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Sumut 27 November 2024. Kemenangan telak ini memberikan mandat kuat bagi mereka untuk memimpin Sumut selama lima tahun ke depan.
Harapan Ke Depan
Dengan telah ditetapkannya pemimpin baru, diharapkan pembangunan di Sumatera Utara akan berjalan lebih efektif dan efisien. Program-program prioritas yang telah direncanakan dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut. Penetapan ini menandai babak baru bagi Sumut, di mana fokus utama adalah pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup seluruh warganya.
Keberhasilan Pilkada Sumut yang berjalan lancar dan aman menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama antar lembaga terkait sangat krusial dalam menciptakan proses pemilihan yang demokratis dan kredibel. Ke depan, diharapkan sinergi positif ini terus terjaga untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Penetapan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan politik bagi pemerintahan Sumut. Dengan demikian, program-program pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas pemerintahan.
Kesimpulan
Penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 menandai langkah penting dalam percepatan pembangunan daerah. Dengan program-program yang telah disusun dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Sumut dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam lima tahun mendatang. Keberhasilan Pilkada Sumut juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan aman.