KPU Sumut: Paripurna Usulan Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025
KPU Sumatera Utara mengumumkan rapat paripurna pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 akan digelar pada 7 Februari 2025 di Kantor DPRD Sumut.
![KPU Sumut: Paripurna Usulan Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230109.864-kpu-sumut-paripurna-usulan-pelantikan-gubernur-terpilih-7-februari-2025-1.jpg)
Medan, 6 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan Jumat, 7 Februari 2025 sebagai tanggal pelaksanaan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030. Rapat penting ini akan berlangsung di Kantor DPRD Sumut, sebagai tindak lanjut dari Pilkada 2024.
Informasi mengenai jadwal tersebut disampaikan langsung oleh DPRD Sumut kepada KPU Sumut, demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy. "Jadwal tersebut merupakan informasi DPRD Sumut yang disampaikan kepada kami," ujar Robby dalam keterangannya di Medan.
Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Proses ini merupakan rangkaian akhir dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Sebelumnya, KPU Sumut telah melaksanakan rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah memperoleh 3.645.611 suara.
Penetapan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2025. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247/PKPU.Gub-XXII/2025.
Berkas-berkas terkait penetapan pasangan calon terpilih telah diserahkan oleh KPU Sumut kepada DPRD Sumut pada pagi hari sebelum pengumuman jadwal rapat paripurna. Koordinasi yang baik antara KPU Sumut dan DPRD Sumut memastikan kelancaran proses menuju pelantikan.
Persiapan Menuju Pelantikan
Dengan ditetapkannya tanggal 7 Februari 2025 untuk rapat paripurna, proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 semakin dekat. Rapat paripurna ini merupakan tahapan krusial sebelum pelantikan resmi dapat dilaksanakan. KPU Sumut akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran seluruh proses.
Proses ini menandai berakhirnya rangkaian panjang Pilkada 2024 di Sumatera Utara dan dimulainya kepemimpinan baru untuk periode lima tahun ke depan. Publik menantikan kepemimpinan baru ini untuk membawa kemajuan bagi Provinsi Sumatera Utara.
KPU Sumut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses ini. Semua proses telah dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan Pilkada 2024 dan proses pelantikan ini menjadi bukti komitmen KPU Sumut dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan adil.
Harapan untuk Kepemimpinan Baru
Masyarakat Sumatera Utara kini menaruh harapan besar pada pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya. Kepemimpinan mereka diharapkan mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Tantangan besar menanti, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan berakhirnya proses Pilkada 2024 dan dimulainya proses pelantikan, diharapkan stabilitas politik dan pemerintahan di Sumatera Utara dapat terjaga dengan baik. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
Proses pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Sumatera Utara. Semoga kepemimpinan baru ini dapat membawa Sumatera Utara menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.