Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Pengadilan Tolak Eksepsi Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang

Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang, dan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Selasa, 29 Apr 2025 16:17:00
#planetantara
Copied!
Pengadilan Tolak Eksepsi Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang
Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang, dan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, GRO. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2024. Sidang yang berlangsung pada Selasa lalu memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan bahwa dakwaan tersebut telah menguraikan secara detail waktu, tempat kejadian, dan perbuatan terdakwa. Dengan demikian, eksepsi Aipda Robig Zaenudin dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Kejadian penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang siswa ini telah mengejutkan publik dan menimbulkan gelombang protes. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Publik menantikan transparansi dan proses hukum yang adil dalam kasus ini.

Sidang Lanjut, Saksi Akan Dihadirkan

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, sidang akan memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Saksi-saksi yang akan dihadirkan diperkirakan akan memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian, motif penembakan, dan hal-hal lain yang relevan dengan kasus ini.

Proses hukum yang berlangsung di PN Semarang ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap agar persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku.

Proses hukum ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta pentingnya perlindungan terhadap anak dan warga negara.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Aipda Robig Zaenudin didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan tersebut melalui proses persidangan dan bukti-bukti yang akan diajukan.

Proses persidangan ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang tersebut. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Proses hukum yang sedang berjalan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat umum, untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Eksepsi Aipda Robig Zaenudin ditolak PN Semarang.
  • Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
  • Terdakwa didakwa dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 KUHP.
  • Peristiwa terjadi pada bulan November 2024.

Publik menantikan kelanjutan persidangan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • aipda robig zaenudin
  • hukum indonesia
  • kasus penembakan
  • keadilan
  • konten ai
  • pengadilan semarang
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • polisi tembak siswa
  • proses hukum
  • putusan pengadilan
  • smkn 4 semarang
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.