Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Pengadilan Tolak Eksepsi Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang

Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang, dan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Selasa, 29 Apr 2025 16:17:00
#planetantara
Copied!
Pengadilan Tolak Eksepsi Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang
Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang, dan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, GRO. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2024. Sidang yang berlangsung pada Selasa lalu memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan bahwa dakwaan tersebut telah menguraikan secara detail waktu, tempat kejadian, dan perbuatan terdakwa. Dengan demikian, eksepsi Aipda Robig Zaenudin dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Kejadian penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang siswa ini telah mengejutkan publik dan menimbulkan gelombang protes. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Publik menantikan transparansi dan proses hukum yang adil dalam kasus ini.

Sidang Lanjut, Saksi Akan Dihadirkan

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, sidang akan memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Saksi-saksi yang akan dihadirkan diperkirakan akan memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian, motif penembakan, dan hal-hal lain yang relevan dengan kasus ini.

Proses hukum yang berlangsung di PN Semarang ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap agar persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku.

Proses hukum ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta pentingnya perlindungan terhadap anak dan warga negara.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Aipda Robig Zaenudin didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan tersebut melalui proses persidangan dan bukti-bukti yang akan diajukan.

Proses persidangan ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang tersebut. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Proses hukum yang sedang berjalan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat umum, untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Eksepsi Aipda Robig Zaenudin ditolak PN Semarang.
  • Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
  • Terdakwa didakwa dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 KUHP.
  • Peristiwa terjadi pada bulan November 2024.

Publik menantikan kelanjutan persidangan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • aipda robig zaenudin
  • hukum indonesia
  • kasus penembakan
  • keadilan
  • konten ai
  • pengadilan semarang
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • polisi tembak siswa
  • proses hukum
  • putusan pengadilan
  • smkn 4 semarang
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
ADVERTISEMENT
Berita Terbaru
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.