Pengasuh Aniaya Balita di Penjaringan, Ditangkap Polisi
Polisi di Jakarta Utara menangkap seorang pengasuh anak, LA, yang diduga menganiaya balita di Penjaringan karena rewel dan tidak mau tidur, menyebabkan gigi korban patah.
![Pengasuh Aniaya Balita di Penjaringan, Ditangkap Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220133.935-pengasuh-aniaya-balita-di-penjaringan-ditangkap-polisi-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang wanita berinisial LA, seorang pengasuh anak, yang diduga telah menganiaya balita di kawasan Penjaringan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2024, di kediaman pelaku.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, LA ditangkap di rumahnya di Penjaringan. Pernyataan ini disampaikan AKP Gerhard Sijabat pada Rabu, 5 Februari 2024, di Jakarta.
Kronologi Penganiayaan
Insiden penganiayaan terjadi ketika balita tersebut rewel dan tidak mau tidur. Kejadian ini membuat LA emosi dan gelap mata. Akibatnya, LA menganiaya balita tersebut hingga menyebabkan gigi korban patah. "Pengasuh ini ingin menidurkan korban, tapi anak rewel dan tidak mau tidur," jelas AKP Gerhard.
Awalnya, LA membantah telah melakukan penganiayaan. Saat ditanya orang tua korban mengenai gigi anaknya yang patah, LA memberikan alasan yang tidak masuk akal. Namun, berkat rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumah korban, aksi kekerasan LA terungkap dengan jelas.
Bukti CCTV dan Proses Penangkapan
Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kuat yang memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh LA terhadap balita yang diasuhnya. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Unit PPA Polres Jakut kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap LA.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan bagi korban.
Pentingnya Pengawasan dan Kesadaran
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengasuh anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak. Orang tua perlu memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak mereka berada di tangan yang tepat. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak juga sangat penting. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam memilih pengasuh yang terpercaya dan bertanggung jawab. Memastikan adanya sistem pengawasan yang memadai, seperti CCTV, juga sangat direkomendasikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak Indonesia.