Guru SD di Tangerang Ditangkap, Diduga Banting Balita Hingga Viral
Seorang guru SD swasta di Tangerang ditangkap polisi karena diduga membanting balita 1 tahun 11 bulan hingga viral di media sosial setelah aksinya terekam CCTV.
![Guru SD di Tangerang Ditangkap, Diduga Banting Balita Hingga Viral](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230213.122-guru-sd-di-tangerang-ditangkap-diduga-banting-balita-hingga-viral-1.jpg)
Guru SD di Kota Tangerang ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada tanggal 31 Januari 2024 dan langsung menjadi viral setelah video rekaman CCTV tersebar luas di media sosial.
Pelaku, berinisial IA (25), merupakan seorang guru di sekolah dasar swasta. Ia juga diketahui sebagai guru dari kakak korban. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Motif sementara yang didapatkan penyidik adalah pelaku merasa kesal karena balita tersebut terus menangis saat diajak keliling perumahan menggunakan sepeda motor. Aksi kekerasan ini terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga dan menjadi bukti kuat untuk penyelidikan kepolisian.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah orang tua korban. Pelaku berencana membicarakan perihal mengaji anak tersebut. Saat itu juga, pelaku mengajak korban jalan-jalan berkeliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah rekaman CCTV beredar dan tetangga memberitahukannya.
Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini ditangani khusus oleh Unit PPA. Kombes Zain menyatakan keprihatinan atas kejadian ini, terutama karena pelaku adalah seorang dewasa yang seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah melakukan kekerasan.
IA dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara lima tahun.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.