Pengendara Motor Nekat Masuk Tol Medan-Kualanamu, Dievakuasi Jasamarga
PT Jasamarga Kualanamu Tol mengevakuasi pengendara motor yang masuk tol Medan-Kualanamu karena mengikuti aplikasi peta, melanggar aturan yang hanya memperbolehkan kendaraan roda empat ke atas.

Seorang pengendara sepeda motor nekat memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4) pagi. Kejadian ini bermula ketika pengendara tersebut memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan. Petugas keamanan di gerbang tol telah memperingatkan pengendara tersebut bahwa sepeda motor dilarang memasuki jalan tol, namun peringatan tersebut diabaikan.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), Thomas Dwiatmanto, menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangan resmi. Ia mengatakan petugas GT Perbaungan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT. Petugas lapangan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan pengendara motor tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Setelah ditemukan, sepeda motor tersebut dievakuasi menggunakan kendaraan operasional PT JKT dan dikeluarkan melalui GT Lubuk Pakam. Di GT Lubuk Pakam, pengendara tersebut langsung mendapat pembinaan dan edukasi dari petugas. Pengendara mengaku tersesat karena mengikuti petunjuk aplikasi peta dan tidak memahami aturan tentang penggunaan jalan tol.
Evakuasi dan Edukasi Pengendara
Proses evakuasi dan edukasi kepada pengendara motor tersebut dilakukan sesuai prosedur. Petugas lapangan bertindak cepat setelah menerima laporan dari Senkom MKTT. Kecepatan respon ini menunjukkan kesigapan PT JKT dalam menangani situasi di lapangan.
Setelah dievakuasi, pengendara diberikan pemahaman mengenai peraturan yang berlaku di jalan tol. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas di jalan tol.
PT JKT juga menekankan pentingnya memahami aturan sebelum menggunakan jalan tol. Penggunaan aplikasi peta harus diimbangi dengan pengetahuan tentang peraturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.
Aturan Penggunaan Jalan Tol
Thomas Dwiatmanto menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kecuali jika jalan tol tersebut dilengkapi jalur khusus sepeda motor yang terpisah secara fisik.
Jalan Tol MKTT sendiri tidak memiliki fasilitas jalur khusus sepeda motor. Oleh karena itu, masuknya sepeda motor ke jalan tol merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memahami rambu-rambu yang ada. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama.
PT JKT berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan jalan tol. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan pengguna jalan tol dapat tertib dan aman.