KAI Ingatkan Masyarakat Dahulukan Kereta Api di Perlintasan Sebidang
Kecelakaan maut di perlintasan kereta api di OKU Timur, Sumsel, mengingatkan pentingnya mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia terjadi di perlintasan kereta api No. 40 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (26/4) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban, Dewi Badaruddin (80), tewas setelah sepeda motornya tertabrak Kereta Api Babaranjang. Peristiwa ini terjadi saat korban nekat menerobos perlintasan meskipun palang pintu sudah tertutup. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya aturan prioritas kereta api di perlintasan sebidang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) Tanjungkarang, melalui Manager Humas Azhar Zaki Assjari, menyampaikan duka cita dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. "Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pengguna jalan lainnya," tegas Zaki. Pihak KAI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kecelakaan ini bukan hanya menimbulkan duka, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Kejadian ini kembali menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Langkah-langkah konkret dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.
Kecelakaan dan Pelanggaran Aturan
Berdasarkan keterangan saksi dan pihak kepolisian, korban diketahui menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup. KA Babaranjang yang membawa muatan batu bara, dengan nomor lokomotif 4003, datang dari arah Tanjung Enim menuju Lampung. Korban, yang diduga kurang konsentrasi, tidak mengindahkan rambu-rambu keselamatan yang ada, mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut. Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kurangnya konsentrasi korban.
Insiden ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama di sekitar jalur kereta api. Kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu-rambu yang ada sangat krusial untuk mencegah kecelakaan. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Masinis dan asisten masinis KA Babaranjang dilaporkan selamat tanpa cedera. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan agar selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas di sekitar perlintasan kereta api.
Aturan Hukum dan Sosialisasi
Secara hukum, aturan prioritas kereta api di perlintasan sebidang telah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai tertutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
KAI Divre IV Tanjungkarang terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan. Zaki menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama saat mendengar suara suling atau deru mesin lokomotif. Pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta api sebelum melintasi jalur kereta api. Sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Selain sosialisasi, penegakan hukum juga perlu ditingkatkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan. Dengan kerja sama antara KAI, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman di sekitar perlintasan kereta api.
Kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu memprioritaskan keselamatan di sekitar jalur kereta api.