KAI Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang: Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran 2025
Jelang mudik Lebaran 2025, KAI mengimbau pengendara untuk disiplin di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan bersama di perjalanan.

Jakarta, 27 Maret 2024 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan imbauan penting bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Imbauan tersebut menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan prioritas utama bagi perjalanan kereta api. Hal ini berarti pengguna kendaraan bermotor wajib memberikan jalan kepada kereta api yang akan melintas.
Anne Purba juga menambahkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan sangat penting. Tidak hanya cukup dengan menunggu kereta api lewat, tetapi juga memahami rambu-rambu dan peraturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Sikap disiplin ini merupakan kunci utama untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi merenggut banyak korban jiwa.
Kewajiban dan Sanksi bagi Pengguna Jalan
Berdasarkan UU LLAJ, pengguna kendaraan bermotor diwajibkan berhenti ketika sinyal peringatan sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai tertutup, atau ada isyarat lain yang mengindikasikan akan adanya kereta api yang melintas. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu berada di perlintasan rel.
Meskipun terdapat penjaga perlintasan, pengguna jalan tetap bertanggung jawab atas keselamatannya sendiri. Peran penjaga perlintasan adalah untuk memastikan kereta api tidak tertabrak kendaraan, bukan sebaliknya. KAI menegaskan bahwa ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang kereta api.
Anne Purba memberikan peringatan tegas terkait sanksi bagi pelanggar aturan. "Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000," jelasnya, merujuk pada Pasal 296 UU 22/2009.
Upaya KAI dalam Meningkatkan Keselamatan
KAI secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta pihak terkait lainnya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini meliputi penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya pemudik.
Kerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan juga dilakukan untuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan. KAI juga gencar melakukan kampanye edukasi keselamatan di berbagai daerah, melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, dan sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, terutama di kalangan generasi muda, tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. "Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tutup Anne Purba.
KAI berharap melalui berbagai upaya ini, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan seminimal mungkin, khususnya selama periode mudik Lebaran 2025.