KAI Sumut dan IPKA Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang: Tekan Angka Kecelakaan
KAI Divre I Sumut bersama IPKA giat sosialisasikan keselamatan perlintasan sebidang untuk menekan angka kecelakaan yang terus meningkat di Sumatera Utara.

Medan, 5 Mei 2025 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) dan komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api (IPKA) Sumut menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang terjadi di Sumatera Utara. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang. "Hal tersebut penting kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan," ujarnya dalam keterangan pers di Medan, Senin (5/5).
Data yang disampaikan As’ad menunjukkan peningkatan angka kecelakaan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, tercatat 57 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 25 orang meninggal dunia, 18 luka berat, dan 16 luka ringan. Kondisi ini semakin memprihatinkan di awal tahun 2025, dengan 12 kasus kecelakaan hingga awal Mei, yang mengakibatkan 7 kematian, 2 luka berat, dan 9 luka ringan.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Sosialisasi yang dilakukan KAI Divre I Sumut dan IPKA menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, juga dijelaskan, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.
Melalui sosialisasi ini, KAI dan IPKA berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Mereka juga menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk kepatuhan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang telah tersedia.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," tambah As’ad. "Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua."
Tantangan Perlintasan Sebidang di Sumut
KAI Divre I Sumut menghadapi tantangan besar dalam hal keselamatan perlintasan sebidang. Saat ini, terdapat 412 perlintasan sebidang di wilayah kerjanya, dengan rincian 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat tingginya risiko kecelakaan di perlintasan yang tidak dijaga.
KAI terus berupaya meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang, termasuk melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, peran serta masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan. Dengan kesadaran dan kedisiplinan bersama, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI Divre I Sumut dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. KAI berharap kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk IPKA dan masyarakat, dapat menciptakan lingkungan perlintasan sebidang yang lebih aman.
Selain sosialisasi, KAI juga berencana untuk meningkatkan infrastruktur di beberapa perlintasan sebidang, seperti pemasangan palang pintu otomatis dan penambahan rambu-rambu lalu lintas. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan kereta api.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara KAI, IPKA dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan dan keselamatan bersama dapat terwujud.