KAI Tanjungkarang Bagikan 355 Paket Sembako untuk Warga di Sekitar Jalur Kereta Api
PT KAI Divre IV Tanjungkarang salurkan 355 paket sembako gratis kepada warga sekitar jalur kereta api di wilayah kerjanya selama Ramadhan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang telah menyalurkan 355 paket sembako kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api di wilayah kerjanya pada Jumat, 21 Maret 2023. Bantuan ini diberikan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang telah membantu menjaga kelancaran perjalanan kereta api dan sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pembagian sembako dilakukan di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa paket sembako tersebut berisi beras premium, minyak goreng, gula pasir, dan kebutuhan pokok lainnya. Pembagian sembako ini menargetkan warga sekitar jalur kereta api dan petugas penjaga perlintasan kereta api swadaya masyarakat. Hal ini merupakan wujud nyata kepedulian KAI terhadap masyarakat sekitar jalur kereta api.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi KAI untuk kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan di sekitar jalur kereta api. KAI berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk memastikan kelancaran perjalanan kereta api, terutama selama arus mudik Lebaran tahun ini. Hal ini penting untuk dipatuhi mengingat potensi bahaya yang mengintai di sekitar jalur kereta api.
Apresiasi KAI dan Himbauan Keselamatan
Pembagian paket sembako ini merupakan wujud apresiasi KAI kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api. "Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan lancar," ujar Zaki. KAI menyadari pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan sistem transportasi kereta api yang efektif dan aman.
Lebih lanjut, Zaki juga mengingatkan akan bahaya dan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Aktivitas di sekitar jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan yang berlaku.
KAI berharap dengan adanya bantuan sembako ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan. Selain itu, KAI juga berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan terkait keselamatan di sekitar jalur kereta api. Hal ini demi keamanan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
KAI berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Pembagian sembako ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. KAI berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat dapat terus terjalin untuk menciptakan sistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan lancar.
Aturan Hukum Terkait Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
Zaki menjelaskan bahwa larangan melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Selain itu, terdapat juga aturan hukum lain dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.
Aturan-aturan tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keamanan di sekitar jalur kereta api. Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut agar terhindar dari sanksi hukum dan kecelakaan yang tidak diinginkan. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional kereta api.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar jalur kereta api. KAI senantiasa berkomitmen untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Semoga dengan adanya bantuan dan himbauan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dan keamanan di sekitar jalur kereta api. Kerjasama dan kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem transportasi kereta api yang aman dan lancar bagi semua pihak.
Sebagai penutup, KAI berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar jalur kereta api. Semoga bantuan sembako ini dapat bermanfaat bagi warga dan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api.