Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

KAI Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Nyawa!
KAI Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Nyawa!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta masyarakat tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena sangat berbahaya dan melanggar UU Perkeretaapian.

#planetantara
KAI Sumut Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai!
KAI Sumut Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai!

PT KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena sangat berbahaya dan dapat dikenai sanksi hukum.

#planetantara
KAI Daop Madiun Imbau Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ancaman Denda Rp15 Juta!
KAI Daop Madiun Imbau Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ancaman Denda Rp15 Juta!

PT KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena membahayakan dan melanggar UU, dengan ancaman denda hingga Rp15 juta.

#planetantara
KAI Daop 1 Jakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai
KAI Daop 1 Jakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai

KAI Daop 1 Jakarta melarang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar UU No. 23 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

#planetantara
KAI Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang: Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran 2025
KAI Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang: Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran 2025

Jelang mudik Lebaran 2025, KAI mengimbau pengendara untuk disiplin di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan bersama di perjalanan.

#planetantara
Sembilan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Tanjungkarang Imbau Disiplin Pengguna Jalan
Sembilan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Tanjungkarang Imbau Disiplin Pengguna Jalan

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang hingga April 2025, mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka; KAI mengimbau pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas.

#planetantara
KAI Peringatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api: Ancaman Hukuman Mengintai!
KAI Peringatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api: Ancaman Hukuman Mengintai!

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api dan ancaman hukuman berdasarkan UU Perkeretaapian.

#planetantara
KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Kereta Api Jelang Lebaran 2025
KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Kereta Api Jelang Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara meningkatkan pengawasan jalur kereta api untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama angkutan Lebaran 2025.

#planetantara
KAI Divre IV Tanjungkarang Peringatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
KAI Divre IV Tanjungkarang Peringatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api dan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.

#planetantara
Jalur Ganda Kereta Api Muara Enim-Muara Lawai: Uji Coba dan Imbauan Keselamatan
Jalur Ganda Kereta Api Muara Enim-Muara Lawai: Uji Coba dan Imbauan Keselamatan

PT KAI Divre III Palembang telah menguji coba jalur ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai, meningkatkan kapasitas angkutan dan keselamatan, namun juga meningkatkan risiko di perlintasan sebidang sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan.

kai
PT KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Tiga Bulan Penjara!
PT KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Tiga Bulan Penjara!

PT KAI Daop 8 Surabaya melarang aktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta sesuai UU Perkeretaapian.

#planetantara