Sembilan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Tanjungkarang Imbau Disiplin Pengguna Jalan
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang hingga April 2025, mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka; KAI mengimbau pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Bandarlampung, 12 April 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang melaporkan angka kecelakaan yang cukup mengkhawatirkan. Hingga April 2025, tercatat sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, mengakibatkan kerugian baik bagi masyarakat maupun PT KAI sendiri. Pihak KAI pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan rincian kecelakaan tersebut. Dua orang meninggal dunia, satu luka berat, dan lima lainnya mengalami luka ringan akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Selain itu, empat kecelakaan terjadi di jalur kereta api, mengakibatkan satu korban luka berat dan tiga korban meninggal dunia. Angka kecelakaan ini menjadi perhatian serius bagi pihak KAI dan mendorong mereka untuk meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
"Dari jumlah tersebut korban meninggal dunia sebanyak dua orang, satu orang luka berat, dan lima orang luka ringan," ungkap Azhar Zaki Assjari dalam keterangan pers di Bandarlampung, Sabtu. Ia menambahkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga berdampak pada operasional kereta api. Perjalanan kereta api sering terhambat, sarana dan prasarana kereta api rusak, dan petugas KAI juga menjadi korban dalam beberapa kecelakaan tersebut.
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang: Ancaman Bagi Keselamatan dan Operasional Kereta Api
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api menjadi sorotan utama. PT KAI Divre IV Tanjungkarang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api. Mereka mengingatkan masyarakat akan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124, yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Azhar Zaki Assjari menjelaskan, "Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api." Hal ini ditegaskan kembali oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang menyebutkan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, dan mendahulukan kereta api.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang juga merugikan PT KAI. Tidak hanya kerugian materiil akibat kerusakan sarana dan prasarana, tetapi juga gangguan operasional kereta api akibat hambatan perjalanan. "Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA," tegas Azhar.
Pihak KAI juga menjelaskan pentingnya fungsi pintu perlintasan, sinyal, dan rambu-rambu sebagai alat bantu keamanan bagi pengguna jalan. Rambu "STOP" menjadi penanda utama yang harus diperhatikan oleh pengendara. Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai tertutup, atau ada isyarat lain sebelum melintasi perlintasan sebidang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menyikapi tingginya angka kecelakaan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api. Pentingnya memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. Dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan seminimal mungkin.
Langkah-langkah pencegahan kecelakaan juga terus dilakukan oleh PT KAI, termasuk peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kerjasama antara PT KAI dan pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Semoga dengan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat, serta upaya pencegahan dari PT KAI, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat segera menurun.
Selain itu, PT KAI juga terus berupaya meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang, seperti perbaikan infrastruktur dan penambahan fasilitas keselamatan. Namun, peran serta masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara PT KAI dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan dan keselamatan bersama dapat terjamin.