Waspada! Kecelakaan KA di Pelintasan Tak Terjaga, Daop 7 Madiun Imbau Pengguna Jalan Lebih Hati-hati
Dua kecelakaan kereta api di Blitar dan Kediri akibat kendaraan menerobos pelintasan sebidang tak terjaga, Daop 7 Madiun mengimbau pengendara lebih waspada dan menaati peraturan lalu lintas.

Dua kecelakaan kereta api (KA) terjadi di wilayah Daop 7 Madiun, Jawa Timur, pada Senin (10/3). Peristiwa yang melibatkan mobil dan truk di pelintasan sebidang tak terjaga ini mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kecelakaan pertama terjadi di Kabupaten Blitar, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, sekitar pukul 16.54 WIB. Sebuah mobil menabrak KA Singasari (KA 149) di JPL 205, KM 126+8, antara Stasiun Blitar dan Rejotangan. Kecelakaan kedua terjadi di Kabupaten Kediri, di mana sebuah truk menabrak KA Kertanegara di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih. Kedua kejadian ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, serta kerugian materiil.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelintasan sebidang tersebut merupakan pelintasan resmi namun tidak terjaga. "Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin sangat kami sesalkan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Akibat kecelakaan di Blitar, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. Sementara kecelakaan di Kediri mengakibatkan luka pada pegawai Daop 7, sopir truk, dan penumpangnya. Semua korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. PT KAI Daop 7 Madiun menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di sekitar pelintasan kereta api.
Imbauan Waspada dan Penegakan Hukum
PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih waspada dan berhati-hati saat melintasi pelintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga. Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini juga diperkuat oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa di pelintasan sebidang, pengemudi wajib berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain. Pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang menyebabkan gangguan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, bahkan menimbulkan kerugian perusahaan. "KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegas Zainul.
Pelintasan Sebidang Tak Terjaga: Ancaman di Jalur Kereta Api
Kejadian ini kembali menyoroti bahaya pelintasan sebidang tak terjaga. Minimnya pengawasan dan kesadaran pengguna jalan seringkali menjadi penyebab kecelakaan. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan peningkatan infrastruktur di pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan, seperti penambahan palang pintu atau sistem peringatan dini yang lebih efektif.
Pemerintah dan pihak terkait perlu bersinergi dalam meningkatkan keselamatan di jalur kereta api. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan di pelintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api.
Langkah-langkah konkret seperti pemasangan rambu peringatan yang lebih jelas dan intensif, patroli rutin di sekitar pelintasan sebidang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api, sangat penting untuk dilakukan.
Kecelakaan di Blitar dan Kediri menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama.