Kecelakaan Maut KA Kertanegara-Truk di Kediri: Satu Penumpang Truk Meninggal
Kecelakaan antara Kereta Api Kertanegara dan truk di Kediri mengakibatkan satu penumpang truk meninggal dunia dan satu lainnya luka berat, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Senin (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebuah truk bermuatan pupuk bernomor polisi AG 8154 GD tertabrak Kereta Api Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto. Akibatnya, satu penumpang truk meninggal dunia dan sopir truk mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia bernama Saiful (46), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sedangkan sopir truk yang mengalami luka berat bernama Dafiq Ainul Fatoni (51), warga Kecamatan Wates. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Gambiran Kediri. Saiful meninggal dunia saat mendapat perawatan di IGD, sementara Dafiq masih dirawat intensif di ruang ICU.
Pihak RSUD Gambiran Kediri membenarkan kejadian tersebut melalui Bagian Hubungan Masyarakat, Nitra Sari. "Korban kecelakaan kemarin ada dua orang yang dirawat di RSUD Gambiran. Yang satu meninggal dunia setelah mendapat perawatan di IGD," ujar Nitra Sari.
Kronologi Kecelakaan dan Kesaksian Warga
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, menjelaskan kronologi kecelakaan. Truk yang dikemudikan Dafiq melintas dari arah timur ke barat di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Saat melintas, kereta api datang dan menabrak truk tersebut. "Dari saksi, sudah diperingatkan berhenti, tetapi kecelakaan tetap terjadi," kata AKP I Made Jata Wiranegara.
Menurut keterangan saksi mata, warga sekitar telah memperingatkan sopir truk akan adanya kereta api yang akan lewat. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh sopir truk. Polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Bangkai kendaraan telah dievakuasi.
AKP I Made Jata Wiranegara menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan kasus hukum atas peristiwa ini. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Imbauan dari PT KAI Daop 7 Madiun
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan memprioritaskan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
UU tersebut menjelaskan bahwa di perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegas Zainul.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang, untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.