KAI Jalani Jalur Hukum Usai Kecelakaan Maut KA Commuter Line di Gresik
PT KAI Daop 8 Surabaya menempuh jalur hukum setelah kecelakaan antara KA Commuter Line dan truk di Gresik, yang mengakibatkan satu korban jiwa dan kerugian materiil.

Kecelakaan maut antara Kereta Api Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu terjadi di perlintasan sebidang jalur kereta api antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yaitu asisten masinis Abdillah Ramdan, dan seorang masinis, Purwo Pranoto, mengalami luka berat dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Semen Gresik. Insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan kereta api dan mengakibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil langkah hukum.
PT KAI Daop 8 Surabaya, melalui Manajer Humas Luqman Arif, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," tegas Luqman Arif dalam keterangan pers di Gresik, Rabu (9/4).
Kecelakaan ini juga mengakibatkan 130 penumpang kereta api mengalami kepanikan, namun seluruhnya berhasil dievakuasi dengan selamat ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan kereta api pengganti. Perlu ditekankan bahwa insiden ini tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh di jalur utama utara Jawa.
Langkah Hukum dan Tuntutan KAI
PT KAI Daop 8 Surabaya secara resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden ini. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami, baik kerugian materiil berupa kerusakan kereta api maupun kerugian immateriil berupa hilangnya nyawa seorang asisten masinis. KAI juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai efek jera bagi para pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Selain langkah hukum, KAI juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini meliputi penutupan perlintasan liar dan pembangunan flyover atau underpass guna meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa mendatang. "KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan 'flyover' atau 'underpass' guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," jelas Luqman Arif.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan oleh KAI Daop 8 Surabaya melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan.
Edukasi dan Keselamatan Perlintasan
PT KAI Daop 8 Surabaya menyadari pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan perlintasan sebidang. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk kampanye keselamatan dan sosialisasi langsung di lokasi perlintasan kereta api. Kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan juga terus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
Namun, kecelakaan ini menunjukkan bahwa upaya edukasi saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah-langkah konkrit dari pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur dan mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Pembangunan flyover atau underpass menjadi solusi yang efektif untuk memisahkan jalur kereta api dan jalan raya, sehingga meminimalisir risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan di perlintasan sebidang. Kesadaran bersama dan kerja sama yang baik antara KAI, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Semoga dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh KAI dan upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan oleh berbagai pihak, kejadian serupa dapat dicegah dan keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjamin.