Petugas Palang KA Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sukoharjo
Polres Sukoharjo menetapkan petugas palang pintu kereta api sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara KA Batara Kresna dan mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menewaskan empat orang.

Kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan sebuah mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 26 Maret 2024, telah menemukan titik terang. Polres Sukoharjo menetapkan Surya Hendra Kusuma (29), petugas palang pintu kereta api, sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB tersebut mengakibatkan empat orang pemudik tewas di tempat. Kejadian ini terjadi di perlintasan kereta api yang tidak dijaga, menyebabkan mobil bernopol B 2283 BYJ tertabrak KA Batara Kresna yang sedang melaju dari arah Wonogiri menuju Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap Surya Hendra Kusuma telah dilakukan pada Senin, 14 April 2024. AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penyidikan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin. AKP Zaenudin menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, belum ada penahanan terhadap tersangka. "Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," ujar AKP Zaenudin.
Petugas Palang Pintu Diduga Lalai
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian petugas palang pintu kereta api. Surya Hendra Kusuma diduga terlambat menutup palang pintu kereta api sehingga mobil tersebut sempat masuk ke jalur kereta api sebelum akhirnya tertabrak. Kelalaian inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Surya.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat hadir di Kantor Polres Sukoharjo. Jika tersangka tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, maka pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kedua. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
AKP Zaenudin menambahkan, Surya Hendra Kusuma terancam dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Kronologi Kecelakaan dan Proses Hukum
Kecelakaan yang merenggut empat nyawa ini terjadi pada saat para korban tengah melakukan perjalanan mudik. Mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Proses hukum terus berlanjut. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Surya Hendra Kusuma merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus kecelakaan maut ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga. Keselamatan dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
- Empat pemudik tewas dalam kecelakaan tersebut.
- Petugas palang pintu kereta api ditetapkan sebagai tersangka.
- Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
- Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya keselamatan dan kehati-hatian dalam berkendara, serta perlunya peningkatan keamanan di perlintasan kereta api.