{{caption}}
KAI Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang: Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran 2025

Jelang mudik Lebaran 2025, KAI mengimbau pengendara untuk disiplin di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan bersama di perjalanan.

{{caption}}
KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Kereta Api Jelang Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara meningkatkan pengawasan jalur kereta api untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama angkutan Lebaran 2025.

{{caption}}
KAI Sumut Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai!

PT KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena sangat berbahaya dan dapat dikenai sanksi hukum.

{{caption}}
KAI Daop Madiun Imbau Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ancaman Denda Rp15 Juta!

PT KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena membahayakan dan melanggar UU, dengan ancaman denda hingga Rp15 juta.

{{caption}}
KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Rel: Ancaman Pidana Mengintai

KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api karena membahayakan dan melanggar UU Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara atau denda.

{{caption}}
PT KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Tiga Bulan Penjara!

PT KAI Daop 8 Surabaya melarang aktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta sesuai UU Perkeretaapian.

{{caption}}
KAI Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Nyawa!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta masyarakat tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena sangat berbahaya dan melanggar UU Perkeretaapian.