KAI Sumut Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai!
PT KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena sangat berbahaya dan dapat dikenai sanksi hukum.

Medan, 7 Maret 2024 (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit di bulan Ramadhan. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa. Ancaman sanksi tegas berupa pidana penjara dan denda siap menanti bagi yang melanggar.
Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menyatakan keprihatinannya atas perilaku tersebut. "Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api," ujar Sofan di Medan, Jumat. Ia menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau berkumpul, melainkan area operasional perkeretaapian yang memiliki risiko tinggi kecelakaan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Aktivitas di jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Kecepatan kereta api yang tinggi dan jarak pandang yang terbatas membuat potensi kecelakaan sangat besar. Oleh karena itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menaati peraturan yang berlaku.
Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api dan Sanksi Hukum
Sofan Hidayah menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta api juga dilarang.
Konsekuensi pelanggaran aturan ini cukup berat. "Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tegas Sofan. Ancaman sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.
KAI Divre I Sumatera Utara memahami bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu luang untuk berbagai aktivitas. Namun, keselamatan tetap harus diutamakan. Oleh karena itu, KAI mengimbau masyarakat untuk mencari tempat ngabuburit yang lebih aman dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran
Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre I Sumatera Utara secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan melalui media massa, tetapi juga dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Kerja sama dengan TNI dan Polri dilakukan untuk membantu pengamanan di titik-titik rawan. Patroli gabungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan memastikan keamanan perjalanan kereta api.
"Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Sofan. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
Dengan adanya imbauan, sosialisasi, dan pengamanan yang ditingkatkan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di sekitar jalur kereta api. Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab kita semua.