KAI Divre IV Tanjungkarang Peringatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api dan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.

Bandarlampung, 9 September 2023 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Peringatan ini disampaikan menyusul kejadian sekelompok remaja yang melakukan perang sarung dan bermain petasan di dekat jalur kereta api, yang dinilai sangat membahayakan keselamatan.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Aktivitas di sekitar jalur kereta api tidak hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga berpotensi melanggar hukum," tegas Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Menurut Azhar, masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta api mendorong KAI untuk kembali mengimbau masyarakat agar menjauhi jalur kereta api. KAI secara tegas melarang segala aktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api itu sendiri.
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Azhar menjelaskan, bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut, pihak KAI dapat mengamankannya dan menjeratnya dengan hukum. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Lebih lanjut, ia merinci ancaman pidana tersebut. "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," papar Azhar mengutip pasal tersebut.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda Rp4.500.000. KAI menekankan keseriusannya dalam menegakkan aturan ini guna menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Upaya KAI dalam Menjaga Keselamatan
KAI Divre IV Tanjungkarang tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian serupa. Sosialisasi rutin kepada masyarakat dan koordinasi dengan wilayah setempat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya aktivitas di jalur kereta api.
Selain sosialisasi, KAI juga meningkatkan patroli keamanan di jalur kereta api, khususnya di titik-titik yang dianggap rawan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
KAI juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan dan keamanan bersama. Masyarakat diimbau untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa pun yang terlihat bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.
Dengan berbagai upaya tersebut, KAI berharap dapat meminimalisir kejadian yang membahayakan di sekitar jalur kereta api dan memastikan keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api bagi seluruh penumpang.