KAI Peringatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api: Ancaman Hukuman Mengintai!
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api dan ancaman hukuman berdasarkan UU Perkeretaapian.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat. Peringatan ini menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas berbahaya berupa perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Minggu (9/9). KAI sangat menyayangkan tindakan tersebut dan menekankan bahaya aktivitas di jalur kereta api, yang tidak hanya membahayakan nyawa tetapi juga melanggar hukum. Peringatan ini bertujuan untuk mencegah insiden serupa dan melindungi keselamatan masyarakat.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya dan berpotensi fatal. KAI secara tegas melarang segala bentuk aktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Langkah tegas ini diambil KAI karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta api. Oleh karena itu, peringatan ini bukan hanya imbauan, tetapi juga penegasan akan konsekuensi hukum bagi pelanggar peraturan tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelanggar
KAI menegaskan bahwa mereka yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, individu yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta api dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan jalur kereta api.
Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan memastikan kelancaran operasional kereta api. KAI berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini.
Upaya KAI dalam Menjaga Keselamatan
KAI tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan jalur kereta api. Sosialisasi rutin dilakukan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya aktivitas di jalur kereta api.
Selain sosialisasi, KAI juga secara konsisten melakukan patroli keamanan di jalur kereta api, terutama di titik-titik yang dianggap rawan. Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api.
KAI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kelancaran perjalanan kereta api. Kerja sama antara KAI dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan keselamatan bersama.
Dengan adanya peringatan tegas, sosialisasi rutin, dan patroli keamanan, KAI berharap dapat meminimalisir kejadian yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Keselamatan dan keamanan bersama menjadi prioritas utama KAI.
Kesimpulan
Peringatan keras dari KAI ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api. Dengan memahami peraturan dan ancaman hukuman yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kerja sama antara KAI dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar jalur kereta api.