Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Yogyakarta Segera Disahkan
DPRD Kota Yogyakarta memastikan Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol segera disahkan untuk memperketat izin usaha dan pengawasan peredarannya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memastikan akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nurjanat, pada Senin, 10 Maret 2024 di Yogyakarta. Perda ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan peredaran minuman beralkohol yang selama ini kurang terkontrol di wilayah tersebut.
Proses pembahasan perda tersebut di panitia khusus (pansus) DPRD sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada pekan ini. Perda ini akan mengatur lebih ketat perizinan usaha minuman beralkohol, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Menurut Sinarbiyat, selama ini banyak toko minuman beralkohol yang beroperasi hanya dengan izin OSS tanpa pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah. Dengan adanya perda ini, Pemkot Yogyakarta akan memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Perda ini menekankan bahwa izin OSS saja tidak cukup, dan pelaku usaha wajib mengurus perizinan di Pemkot Yogyakarta.
Perizinan yang Lebih Ketat dan Pengawasan yang Lebih Tegas
Perda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemkot Yogyakarta untuk mengawasi dan mengatur peredaran minuman beralkohol. Sebelumnya, pengawasan yang kurang ketat menyebabkan banyaknya toko minuman beralkohol yang beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
Perda ini juga akan mengatur secara detail persyaratan perizinan usaha minuman beralkohol, termasuk persyaratan lokasi, jenis minuman yang diperbolehkan, dan jam operasional. Hal ini bertujuan untuk membatasi akses terhadap minuman beralkohol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Selain itu, perda ini juga akan mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. Dengan demikian, perda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Dukungan dari Wali Kota Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengakui bahwa Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan masyarakat terkait sikap Pemkot Yogyakarta terhadap minuman beralkohol selama safari Ramadhan.
Hasto menyatakan bahwa pembahasan raperda tersebut bersama eksekutif sudah hampir 80 persen rampung. Ia berharap perda ini dapat segera disahkan dalam waktu kurang dari seratus hari kerja setelah pembukaan masa sidang. Perda ini menjadi salah satu prioritas Pemkot Yogyakarta dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Perda ini juga mencakup pelarangan minuman oplosan, yang selama ini menjadi permasalahan serius. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan dan keamanan yang ditimbulkan oleh minuman oplosan.
Perda Sebagai Bagian dari Propemperda 2025
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan salah satu dari 12 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025. Aturan mengenai minuman beralkohol ini menjadi salah satu yang diprioritaskan mengingat pentingnya pengendalian dan pengawasan peredarannya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warganya.
Penetapan perda ini diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Yogyakarta, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.