Permendagri 24/2024: Solusi Pembangunan Kota Terintegrasi dan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024 tentang RP2P bertujuan mewujudkan pembangunan perkotaan terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia, selaras dengan program Astacita dan RPJMD.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 di Jakarta. Permendagri ini mengatur Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), sebuah langkah penting dalam membangun kota-kota di Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Permendagri 24/2024 ini menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global dan memastikan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Meskipun karakteristik dan klasifikasi daerah berbeda, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus tetap selaras. Hal ini penting untuk menjamin pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.
Permendagri ini mengatur perencanaan pelayanan perkotaan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup penyediaan layanan perkotaan, tetapi juga pembinaan sumber daya manusia (SDM), dan pengembangan teknologi dan inovasi, termasuk konsep smart city. Ribka Haluk menambahkan, "Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut."
RP2P bukanlah dokumen perencanaan baru yang berdiri sendiri. Dokumen ini terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, perencanaan pembangunan kota akan lebih terarah dan terukur.
Integrasi RP2P dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga menjadi kunci keberhasilannya. Hal ini memastikan sinkronisasi pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penyusunan RP2P yang terpadu akan menghindari tumpang tindih dan inefisiensi dalam pembangunan.
Penerapan RP2P mendukung program Astacita, khususnya visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Wamendagri menekankan bahwa RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. "Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan," ujar Ribka Haluk.
Keterpaduan ini meliputi rencana pembangunan dan tata ruang, serta pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, dan terjangkau. Hal ini selaras dengan poin keenam Astacita, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. RP2P memastikan pemenuhan standar pelayanan perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, terutama bagi masyarakat miskin, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.
Wamendagri berharap pemerintah daerah dapat memahami kewenangannya dan segera menyusun RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD setelah pelantikan kepala daerah. Dengan demikian, pembangunan kota yang terintegrasi dan berkelanjutan dapat terwujud.