Peserta PPDS Unpad Ditahan Polda Jabar Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Polda Jabar menahan peserta PPDS Unpad, PAP (31), atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung; Unpad telah memberhentikan yang bersangkutan.

Bandung, 9 April 2025 - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan tindak kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terhadap anggota keluarga pasien. Penahanan ini menandai langkah tegas penegak hukum dalam menangani kasus sensitif ini yang melibatkan tenaga kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan tersebut. "Iya, kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya," ujar Surawan di Bandung, Rabu. Pernyataan ini mengonfirmasi penanganan serius yang dilakukan Polda Jabar terhadap laporan dugaan kekerasan seksual ini.
Kronologi kejadian yang disampaikan pihak berwajib menunjukkan bahwa PAP, seorang peserta residen program spesialis anestesi di Unpad, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual pada pertengahan Maret 2025. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut transparansi serta keadilan bagi korban.
Penanganan Kasus dan Sanksi Tegas
Pelaku, PAP (31), merupakan seorang spesialis anestesi. Pihak Unpad, melalui Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS. "Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," jelas Yudi.
Keputusan Unpad ini menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menjaga integritas lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera.
Unpad juga menekankan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum secara adil dan transparan. Pihak universitas berjanji untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Hal ini menunjukkan keseriusan Unpad dalam menanggapi kasus ini dan melindungi korban.
Dukungan untuk Korban dan Komitmen Transparansi
Korban dalam kasus ini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Pendampingan ini sangat penting untuk memberikan dukungan psikososial dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Baik Unpad maupun RSHS berkomitmen untuk menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban dan keluarganya, serta pelaku. Komitmen ini menunjukkan rasa hormat terhadap hak-hak korban dan pentingnya menjaga martabat mereka. Transparansi dalam proses hukum juga dijamin untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Unpad dan RSHS menyatakan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum ini dengan tegas, adil, dan transparan. Mereka memastikan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap perilaku para tenaga kesehatan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.