Polda Aceh Geledah BPRS Gayo: Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Polda Aceh menggeledah kantor BPRS Gayo di Takengon terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dan melibatkan oknum karyawan.

Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Takengon, Aceh Tengah, pada Kamis, 8 Mei 2024. Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang mencapai Rp48 miliar. Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan internal bank dan telah berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim penyidik secara intensif menelusuri berbagai dokumen terkait pembiayaan bermasalah di bank tersebut. Proses penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Fismondev, AKBP Supriadi, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana perbankan. Dugaan pembiayaan fiktif ini mencapai total Rp48 miliar dan diduga melibatkan oknum karyawan BPRS Gayo. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Di antara barang bukti yang disita adalah 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah. Selain itu, penyidik juga menyita satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan. Semua barang bukti ini akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses hukum.
AKBP Supriadi menekankan bahwa penyitaan dokumen-dokumen tersebut merupakan langkah krusial dalam pengumpulan bukti untuk menjerat para pelaku. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor perbankan di Aceh dan melindungi kepentingan masyarakat.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polda Aceh akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini menjadi prioritas utama.
Kronologi dan Dampak Dugaan Pembiayaan Fiktif
Dugaan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sejak Desember 2018 hingga April 2024. Besarnya nilai kerugian yang mencapai Rp48 miliar menunjukkan dampak yang signifikan terhadap keuangan bank dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat potensi kerugian yang besar dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Tidak hanya oknum karyawan, namun juga kemungkinan keterlibatan pihak lain akan diselidiki secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan tindakan melawan hukum di sektor perbankan. Polda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Langkah-langkah yang dilakukan Polda Aceh dalam mengusut kasus ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan di Aceh. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Ketegasan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Polda Aceh terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, sangat penting untuk mendukung proses pengungkapan kasus ini secara tuntas dan adil. Polda Aceh berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik.
Kesimpulan
Penggeledahan kantor BPRS Gayo oleh Polda Aceh merupakan langkah signifikan dalam mengusut dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar. Proses penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Komitmen Polda Aceh dalam mengusut tuntas kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.