Polda Bali Imbau Hindari Mudik Lebaran 28 Maret 2025: Upacara Nyepi dan Penutupan Penyeberangan
Polda Bali mengimbau masyarakat menghindari mudik pada 28 Maret 2025 karena upacara Nyepi dan penutupan akses transportasi di Bali.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan mudik pada tanggal 28 Maret 2025. Imbauan ini dikeluarkan mengingat adanya berbagai upacara adat dan keagamaan Hindu di Bali, khususnya rangkaian Hari Raya Nyepi, yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan kepadatan di seluruh wilayah Bali.
Menurut Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, pada tanggal tersebut akan berlangsung berbagai upacara keagamaan, seperti Taur Kesanga, Pengerupukan, dan pawai Ogoh-ogoh. Upacara-upacara ini akan menggunakan sebagian badan jalan dan persimpangan jalan, sehingga berpotensi menyebabkan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas. "Pasti ada pengalihan arus serta menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas seperti kemacetan," ujar Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan persnya di Denpasar.
Persiapan upacara yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA semakin memperkuat alasan imbauan tersebut. Imbauan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025 yang mengatur operasional transportasi di Bali. SKB tersebut secara khusus mengatur pembatasan operasional kendaraan tertentu pada tanggal tersebut.
Penutupan Jalan dan Pembatasan Kendaraan
Salah satu poin penting dalam SKB 2025 adalah larangan operasional truk dan kendaraan barang di jalur Denpasar-Gilimanuk mulai pukul 06.00 WITA pada 28 Maret 2025. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran upacara dan mengurangi potensi kemacetan. "Truk diperbolehkan kembali beroperasi mulai 30 Maret 06.00 WITA setelah pelaksanaan Nyepi," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Polda Bali akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan truk di sejumlah titik, termasuk terminal kargo dan terminal penumpang di beberapa kabupaten. Lokasi penyekatan meliputi Kargo Uma Ayar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, Terminal Kaliakah, Dermaga Celukan Bawang, dan Dermaga Labuan Lalang. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang terlambat dan masih berada di perjalanan hingga 29 Maret pukul 06.00 WITA (saat pelaksanaan Nyepi), telah disiapkan lokasi istirahat di sejumlah titik, seperti kantor kepolisian, masjid, dan terminal terdekat di Kabupaten Jembrana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama pelaksanaan Nyepi.
Penutupan Penyeberangan
Tidak hanya di darat, penutupan juga akan dilakukan di jalur laut. PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) akan menutup penyeberangan di Dermaga Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, pada 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB. Sementara itu, penyeberangan di Dermaga Gilimanuk, Jembrana Bali akan ditutup pada 29 Maret mulai pukul 05.00 WITA.
Imbauan dari Polda Bali ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kondisi kendaraan, kelengkapan surat-surat, dan menghindari membawa barang berlebihan yang dapat membahayakan perjalanan. "Jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Jangan membawa barang berlebihan yang dapat membahayakan perjalanan serta cek kondisi kendaraan, termasuk STNK dan SIM, sebelum melakukan perjalanan," pesan mantan Kabid Humas NTT tersebut.
Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah antisipasi ini, diharapkan pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali dapat berjalan dengan lancar, aman, dan khidmat. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama.