Polda Kalbar Utamakan Aspek Kemanusiaan dalam Penanganan Tahanan, Kasus Keguguran MD Diungkap
Polda Kalbar tegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi setiap tahanan, termasuk kasus tahanan perempuan berinisial MD yang mengalami keguguran, dengan mengutamakan aspek kemanusiaan dan prosedur medis yang berlaku.

Pontianak, 10 Maret 2025 - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan komitmennya dalam penanganan para tahanan, termasuk perempuan, dengan mengutamakan aspek kemanusiaan. Hal ini disampaikan menyusul kasus tahanan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada Februari 2025. Keluarga MD mempersoalkan penanganan kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar mengutamakan sisi kemanusiaan. Setiap tahanan, termasuk MD, mendapatkan perawatan yang layak sesuai prosedur. MD, menurut keterangan Bayu, segera mendapatkan perawatan medis setelah mengalami keguguran.
Kronologi kejadian bermula dari laporan petugas jaga bahwa MD terpeleset di kamar mandi Rutan pada 23 Februari 2025. Petugas langsung menghubungi penyidik dan membawa MD ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Di rumah sakit, MD mengalami perdarahan, dan pihak medis menghubungi keluarganya untuk persetujuan tindakan medis. Kedua anak MD mendampingi ibunya selama perawatan.
Perawatan Medis dan Kondisi Terkini MD
Setelah pemeriksaan, kondisi MD dinyatakan stabil dan tidak perlu operasi karena rahimnya bersih secara alami. Ia dirawat di RS Bhayangkara dari 23 hingga 26 Februari 2025, sebelum kembali ke Rutan. Polda Kalbar memastikan kesehatan tahanan menjadi prioritas, dan saat ini kondisi MD stabil. Pengecekan kesehatan rutin dilakukan untuk menjaga kondisi para tahanan.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, menambahkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) di Rutan Polda Kalbar sesuai ketentuan. Tahanan wanita dan tahanan narkoba dipisahkan dari tahanan umum. Pengecekan kesehatan dilakukan setiap dua hari oleh Tim Dokkes Polda Kalbar.
MD juga mendapat pemeriksaan medis lanjutan di klinik Polda Kalbar dan RS Bhayangkara pada 7 dan 9 Maret 2025, dinyatakan sehat dan diberikan vitamin. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan perawatan yang layak dan manusiawi.
Proses Hukum dan Penahanan MD
Secara hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika (penjualan, pembelian, penerimaan, kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika).
Penahanan MD di Rutan Polda Kalbar dimulai pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHAN: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur, dengan tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.
Polda Kalbar menekankan bahwa penanganan kasus MD telah dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perawatan bagi seluruh tahanan di Rutan Polda Kalbar.