Polda Kalteng Ungkap Komplotan Pembuat Video Porno Anak, Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penjualan video porno anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda dan seorang gadis di bawah umur melalui media sosial.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE berupa pembuatan dan penjualan video porno anak. Seorang pemuda berinisial FS (20), warga Kalimantan Selatan, dan seorang gadis di bawah umur (17 tahun) dari Sampit, Kalimantan Timur, telah ditangkap sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Kalteng yang menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram.
Penangkapan gadis di bawah umur tersebut dilakukan pada 20 Februari 2025. Ia mengaku membuat dan menjual konten pornografi dirinya sendiri melalui Telegram dengan harga bervariasi. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan FS yang membantu gadis tersebut dalam aksi penjualan konten tersebut. FS kemudian ditangkap pada 21 Februari 2025 di Kalimantan Selatan.
Dari hasil penjualan konten pornografi, kedua tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat kartu SIM.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Berkas penyidikan tersangka FS telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, tersangka di bawah umur telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Sosial. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyebaran konten pornografi yang membahayakan generasi muda.
"Pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur," kata Kombes Pol Erlan Munaji.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta," ujar Erlan menambahkan.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian:
- Empat unit handphone
- Satu akun TikTok
- Dua akun Telegram
- Dua akun GoPay
- Dua akun Dana
- Empat buah SIM card
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan orang tua dan peran aktif masyarakat dalam mencegah eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi.
Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual online. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.