Polda Kepri Gagalkan Peredaran 170 Refill Pod Vape Berbahaya
Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran 170 refill pod vape yang mengandung etomidate, obat bius berbahaya, dengan dua tersangka ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 170 refill pod vape yang mengandung etomidate, obat bius, di Batam pada 6 Januari 2024. Dua tersangka, H dan SL, warga negara Indonesia, ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara. Refill pod ini berasal dari Malaysia dan dijual dengan harga Rp2 juta per bungkus, menyasar kalangan tertentu.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Refill pod tersebut dikemas dengan merek mewah, Richard Millie, dan memiliki empat varian rasa: raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan sebaran lebih luas.
Etomidate, zat aktif dalam refill pod ini, merupakan obat bius intravena yang digunakan dalam prosedur medis tertentu. Penggunaan di luar konteks medis dilarang keras. Hasil uji laboratorium Forensi Riau memastikan kandungan etomidate dalam refill pod tersebut.
Menurut pengakuan tersangka dan efek yang diamati, etomidate dalam vape memberikan efek seperti narkoba, menimbulkan rasa 'nge-fly' dan kecanduan. Polisi menekankan bahaya zat ini dan dampaknya bagi kesehatan pengguna.
Kasus ini menjadi yang pertama bagi Polda Kepri dalam mengungkap peredaran etomidate melalui refill pod vape. Hal ini menyoroti tantangan baru dalam penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang dan inovasi dalam penyeludupannya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka ditahan dan proses hukum terus berlanjut. Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol dan potensi penyalahgunaan obat-obatan melalui produk-produk yang mudah diakses. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.